Jokowi Larang Mudik, MTI: Larang Juga Angkutan umum dan Pribadi Beroperasi

Selasa, 21 April 2020 | 14:33 WIB
Jokowi Larang Mudik, MTI: Larang Juga Angkutan umum dan Pribadi Beroperasi
Foto udara ribuan kendaraan pemudik tujuan Sumatra antre memasuki kapal Roro di Pelabuhan Merak, Banten, Sabtu (1/6) dini hari. [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) meminta pemerintah juga menghentikan operasional transportasi umum dan pribadi setelah Presiden Joko Widodo atua Jokowi melarang mudik semua warga.

Hal itu dilakukan agar larangan mudik berjalan efektif.

“Sikap MTI secara umum dan masukan kawan-kawan dari wilayah, medianya (moda transportasi) yang harus kita cekal,” kata Ketua Umum MTI Agus Taufik Mulyono dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Agus mengatakan transportasi menjadi media penularan COVID-19 paling berpengaruh, karena membawa perpindahan manusia dari zona merah ke daerah tujuan mudik.

Baca Juga: Dalam Setahun, Vonis Hukuman Mati di Indonesia Naik 2 Kali Lipat

Ia mengatakan pelarangan tersebut tidak lantas langsung dipatuhi masyarakat atau perantau di Jabodetabek.

Sebab, di antaranya juga ada yang tetap bersikeras mudik, meskipun sudah ada pelarangan dari pemerintah, terutama bagi mereka yang tidak memiliki penghasilan lagi di Jabodetabek karena terimbas wabah COVID-19.

Sementara itu, juga ada pemudik yang tetap ingin ke kampung halaman karena ingin bertemu keluarga dan sudah tradisi meskipun kebutuhan masih tercukupi dan memiliki pekerjaan tetap.

Untuk itu, Agus mengatakan perlu juga adanya pengawasan bagi mereka yang nekat mudik dengan kendaraan pribadi dan memilih melintasi jalan alternatif.

Agar pergerakan lebih bisa terbendung lagi, ia mengusulkan SPBU ditutup, sehingga kesempatan bagi pemudik untuk mengisi bahan bakar kendaraan pribadi menjadi hilang.

Baca Juga: MRT Tutup Stasiun Blok A, ASEAN, dan Haji Nawi

“Perlu dipertegas pada saat puncak nanti, jalan ditutup dan SPBU juga ditutup karena orang masih mau mudik lewat jalan tikus,” katanya.

Dalam kesempatan sama, Ketua MTI Jawa Barat Sony Sulaksono Wibowo menuturkan moda yang paling sulit dikendalikan dalam pelarangan mudik ini karena masyarakat yang mampu masih bisa mengakali dengan kendaraan pribadi.

“Kita melihat pelarangan mudik adalah satu kemajuan, tapi kalau pelarangan ini tidak ada sanksi hukum akan sulit. Pelarangan ini kontrolnya sulit, kalau moda laut dan udara tinggal cegat saja di bandara dan pelabuhan,” katanya.

Untuk itu, Sony mengatakan kuncinya ada di penyaringan di daerah tujuan, mulai dari tingkat kecamatan, RT dan RW yang harus menyaring pendatang dari luar.

“Mungkin kalau disuruh balik (ke kota) sulit juga, tapi ini kuncinya ada penyaringan di Kecamatan untuk isolasi. Harus ada screening di titik akhir, di sini peran RT/RW dibutuhkan,” katanya.

Pemerintah resmi melarang mudik berdasarkan hasil survei yang dilakukan karena masih ada 24 persen warga bersikeras mudik meskipun sudah ada imbauan tidak mudik dari pemerintah.

Larangan mudik tersebut berlaku mulai 24 April 2020 dan sanksi efektif akan ditegakkan mulai 7 Mei 2020. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI