Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan larangan mudik bagi masyarakat selama pandemi Covid-19 berlangsung. Keputusan itu dia sampaikan dalam rapat terbatas dengan topik pembahasan antisipasi mudik, Selasa (21/4/2020) siang.
Sebelumnya, pemerintah telah membuat aturan yang melarang Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI-Polri, serta pegawai BUMN untuk mudik. Larangan tersebut diputuskan pada pekan lalu.
"Dari sini lah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan, setelah larangan mudik bagi ASN, TNI-Polri dan Pegawai BUMN sudah kami lakukan minggu lalu. Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan bahwa mudik semuanya akan kami larang," kata Jokowi dalam keterangan yang disiarkan akun Youtube Sekretariat Presiden.
Keputusan tersebut merujuk pada hasil survei Kementerian Perhubungan yang menunjukan masyarakat yang hendak mudik berada di angka 24 persen. Selain itu, sebanyak 7 persen masyarakat sudah kembali ke kampung halamannya masing-masing.
Baca Juga: ODP Covid-19, 95 ABK KM Nggapulu Akan Dikarantina di Atas Kapal
"Dari hasil survei yang dilakukan oleh Pementerian Perhubungan, disampaikan bahwa yang tidak mudik 68 persen, yang tetap bersikeras mudik 24 persen, yang sudah mudik 7 persen. Artinya masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi," sambung Jokowi.
Selain itu, pemerintah telah melaksanakan program bantuan sosial bagi masyarakat terkait pandemi Covid-19. Mulai dari sembako hingga kartu PraKerja, kata Jokowi, sudah dibagikan.
"Bansos sudah mulai dilaksanakan kemarin, pembagian sembako untuk jabodetabek kemudian kartu prakerja sudah berjalan. Minggu ini bantuan sosial tunai sudah dikerjakan," paparnya.
Untuk itu, Jokowi memerintahkan jajarannya untuk mempersiapkan aturan tersebut secara merinci. Kekinian, rapat ihwal keputusan larangan mudik sedang dibahas secara merinci oleh Jokowi beserta jajarannya.
"Oleh sebab itu saya minta persiapan-persiapan yang berkaitan dengan ini disiapkan," tutupnya.
Baca Juga: 10 Kutipan Bijak R.A Kartini Tentang Cinta, Bikin Baper!