Penjual Pupuk Bersubsidi Diimbau Menjual Sesuai Harga Eceran Tertinggi

Selasa, 21 April 2020 | 10:22 WIB
Penjual Pupuk Bersubsidi Diimbau Menjual Sesuai Harga Eceran Tertinggi
Ilustrasi panen raya. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sarwo Edhy menyampaikan, distributor dan penyalur pupuk bersubsidi yang kedapatan melakukan kecurangan harga akan ditindak tegas. Sebab hal tersebut mengganggu prinsip penyaluran enam Tepat, yakni tepat jumlah, waktu, tempat, jenis, mutu dan harga.

"Distributor dan kios-kios yang tidak menyalurkan pupuk bersubsidi dengan jujur akan ditindak tegas. Sebagai sanksi, izin distribusi atau penyaluran bisa saja dicabut. Setiap tindakan penyelewengan pupuk bersubsidi dapat dijerat hukuman pidana maksimal lima tahun penjara," ujar Sarwo Edhy.

Sementara, Kepala Komunikasi Korporat Pupuk Indonesia Wijaya Laksana menambahkan, penugasan penyaluran pupuk bersubsidi diatur oleh Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian secara nasional mulai dari Lini I sampai dengan Lini IV dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2020, Juncto Peraturan Menteri Pertanian Nomor 10 Tahun 2020.

"Kedua aturan tersebut menjelaskan tentang syarat, tugas dan tanggung jawab dari produsen, distributor dan penyalur atau pengecer hingga HET pupuk bersubsidi yang wajib diikuti oleh distributor dan pengecer ketika menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani," terangnya.

Baca Juga: Antisipasi Kemarau, Kementan Susun Strategi Ketahanan Pangan

Selain itu, Pupuk Indonesia juga mengimbau petani yang telah terdaftar dalam e-RDKK agar hanya membeli pupuk bersubsidi di kios-kios resmi. 

"Sehingga petani bisa mendapatkan harga yang sesuai dengan HET," imbuh Wijaya.

Wijaya menerangkan,kebijakan aturan yang menerangkan tentang keberadaan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) yang merupakan wadah koordinasi instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida yang dibentuk  Gubernur pada tingkat propinsi dan Bupati/Walikota untuk tingkat Kabupaten atau Kota.

"Untuk itu, Pupuk Indonesia bersama sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Pertanian, Pemerintah Daerah dan aparat hukum terus berkoordinasi melakukan pengawasan terhadap penyaluran pupuk bersubsidi agar  sesuai aturan," pungkasnya.

Baca Juga: Covid-19, Kementan dan Jasindo Percepat Pembayaran Klaim Asuransi Pertanian

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI