11 Sektor Tambahan Dapat Relaksasi Pajak Dampak Covid-19, Ini Daftarnya

Senin, 20 April 2020 | 15:37 WIB
11 Sektor Tambahan Dapat Relaksasi Pajak Dampak Covid-19, Ini Daftarnya
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan pemerintah menambah 11 sektor lagi selain industri manufaktur untuk mendapat insentif pajak stimulus 2 dalam rangka meredam dampak COVID-19 terhadap ekonomi.

Insentif pajak ini berupa relaksasi pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, PPh Pasal 22 Impor, PPh Pasal 25, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

"PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan dalam jangka waktu tertentu, PPh Pasal 25 setoran Masa yang dikurangi atau didiskon 30 persen, dan percepatan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan batasan yang dinaikkan menjadi Rp5 miliar," kata Suryo, Senin (20/4/2020).

Adapun 11 sektor tersebut adalah:

Baca Juga: DPR: Perusahaan Pers Dapat Keringanan Pajak

  1.  Pangan: peternakan, perikanan, perkebunan, holtikultura
  2. Perdagangan bebas dan eceran
  3. Ketenagalistrikan dan energi terbarukan
  4. Minyak dan gas bumi
  5. Pertambangan, mineral dan batu bara
  6. Kehutanan
  7. Pariwisata dan ekonomi kreatif
  8. Telekomunikasi dan penyelenggara jasa internet
  9. Logistik
  10. Jasa transportasi darat dan udara serta angkutan sungai dan penyeberangan
  11. Konstruksi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI