Work From Home ASN Diperpanjang Sampai 13 Mei 2020

Senin, 20 April 2020 | 13:59 WIB
Work From Home ASN Diperpanjang Sampai 13 Mei 2020
ASN berebut absensi dengan fingerprint. [Usman/bantennews]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Masa kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) akan berakhir pada Selasa, 21 April 2020. Namun kekinian masa WFH bagi ASN kembali diperpanjang hingga 13 Mei 2020.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Surat itu dibuat pada Senin (20/4/2020) dan diteken oleh Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Adapun perubahan yang dimaksud itu berkaitan dengan masa pelaksanaan tugas kedinasan di rumah atau tempat tinggal bagi ASN.

Baca Juga: Kakek Pensiunan PNS di Kebumen Setubuhi Anak SD Berusia 8 Tahun

"Diperpanjang sampai dengan 13 Mei 2020 dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan," demikian tertulis pada surat edaran yang diterima Suara.com.

Dalam surat edaran itu juga Tjahjo meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian atau Lembaga atau Daerah agar bisa memastikan penyesuaian sistem kerja yang dilakukan instansinya tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintah dan pelayanan kepada masyarakat.

Lalu, Tjahjo juga meminta kepada Pejabat Pembina Kepegawaian pada Kementerian atau Lembaga atau Daerah agar bisa melakukan penyesuaian sistem kerja ASN apabila di daerahnya menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB," ujarnya.

Kemudian Tjahjo juga meminta para ASN untuk memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi dengan mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam upayanya mengendalikan penyebaran Covid-19.

Baca Juga: Resmi! Jokowi Putuskan Hanya PNS Eselon III ke Bawah yang Dapat Uang THR

"ASN agar mengajak keluarganya dan masyarakat sekitarnya untuk mengunduh dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada smartphone masing-masing," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI