Anggaran Rp 405 Triliun Tak Akan Cukup Jika Corona Terus Menyebar

Senin, 20 April 2020 | 13:01 WIB
Anggaran Rp 405 Triliun Tak Akan Cukup Jika Corona Terus Menyebar
Ilustrasi uang untuk penanganan COVID-19.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah menggelontorkan anggaran untuk mengatasi dampak penyebaran virus corona atau Covid-19 melalui APBN 2020 sebesar Rp 405,1 triliun.

Besaran anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi corona.

Kepala Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu menilai anggaran sebesar itu dirasa makin tak cukup jika penyebaran virus corona di Indonesia makin mengkhawatirkan.

"Kami ragu itu cukup. Tanda-tandanya cukup mengkhawatirkan. Pemerintah harus mengantisipasi," kata Febrio dalam video teleconference di Jakarta, Senin (20/4/2020).

Baca Juga: BPK Diminta Audit Anggaran Program Kartu Prakerja

Maka dari itu dirinya sangat berharap sekali penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang diberlakukan sejumlah pemerintah daerah bisa dilakukan secara maksimal, demi menekan makin banyaknya masyarakat yang tertular virus corona.

"Beberapa negara sudah berhasil memperlambat, walau masih ada kemungkinan risiko. Seperti di China dan Korea Selatan. Di Indonesia belum diketahui ke arah mana polanya, belum diketahui. Ini semua sangat tergantung pada penerapan PSBB di Jakarta dan beberapa kota besar yang menerapkan PSBB,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di kawasan Jabodetabek cukup membuat laju roda perekonomian nasional menjadi seret.

Pasalnya kata dia kawasan ini merupakan kawasan dengan kontribusi ekonomi nasional yang paling tinggi.

"Jabodetabek kan kontributor terbesar dalam perekonomian nasional, bisa direkap dari sisi investasi, konsumsi, dan ekspor impor," kata Sri Mulyani dalam konfrensi pers melalui video teleconference di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Baca Juga: Menko PMK Minta Kementerian dan Lembaga Realokasi Anggaran Bantu Masyarakat

Meski begitu dirinya menambahkan bahwa saat ini pemerintah belum menghitung secara pasti dampak pemberlakukan PSBB ini terhadap perekonomian nasional.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI