Pemberlakuan PSBB di Blitar Tak Ganggu Pendistribusian Pupuk Bersubsidi

Senin, 20 April 2020 | 09:14 WIB
Pemberlakuan PSBB di Blitar Tak Ganggu Pendistribusian Pupuk Bersubsidi
Ilustrasi Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kebutuhan petani terhadap pupuk subsidi di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, dipastikan masih aman, meski ada kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) karena Covid-19. Pendistribusian pupuk bersubsidi dari distributor hingga kios-kios masih berjalan lancar.

Kasi Saprodi Permodalan Pemasaran Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Blitar, Herman Widiono mengatakan, untuk pengiriman pupuk bersubsidi dari distributor ke kios, hingga kelompok tani masih sesuai prosedur. Meski saat ini pandemi Covid-19, namun soal pupuk bersubsidi tidak ada perubahan.

Herman menjelaskan, rata-rata, saat ini petani sudah tutup tanam, sehingga kebutuhan petani terhadap pupuk sangat kecil. Bahkan diprediksi, bulan depan sudah memasuki masa panen raya.

“Kita sudah melakukan pengecekan langsung pendistribusian pupuk bersubsidi, mulai dari distributor, kios, hingga kelompok tani. Semuanya masih lancar, karena mewabahnya Virus Corona juga bertepatan saat petani sudah tidak terlalu membutuhkan pupuk,” kata Herman, Jatim, Minggu (19/4/2020).

Baca Juga: Antisipasi Kemarau, Kementan Susun Strategi Ketahanan Pangan

Untuk tahun ini, kata Herman, alokasi pupuk bersubsidi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk Kabupaten Blitar mencapai 69.413 ton, baik pupuk urea, sp-36, za, NPK, dan organik. Jika nantinya permintaan tinggi dan diperkirakan ada kekurangan, pihaknya akan mengusulkan kembali ke pemerintah pusat.

“Saat ini, harga eceran tertinggi pupuk bersusidi, yakni untuk urea Rp 1.800 per kilogram, kemudian SP-36 Rp 2 ribu per kilogram, Za Rp 1.400 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram, dan organik Rp 500 per kilogram,” imbuhnya

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjamin, penerapan PSBB tidak akan mengganggu penyaluran pupuk yang bersubsidi maupun nonsubsidi kepada petani. Terlebih saat ini sudah masuk masa tanam yang akan berlangsung sejak April hingga September 2020.

"Penyaluran pupuk kepada petani tidak terganggu, karena pupuk termasuk dalam kategori barang penting yang pelaksanaan distribusinya tidak dibatasi dalam aturan PSBB. Pupuk merupakan barang strategis yang berperan penting dalam menentukan kelancaran pembangunan Nasional," kata Mentan SYL.

Untuk itu, pihaknya juga telah mendorong agar para produsen yang tergabung dalam Holding BUMN Pupuk dapat segera berkoordinasi dengan instansi-instansi kedinasan terkait, baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten, termasuk dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) serta aparat TNI dan Polri.

Baca Juga: Covid-19, Kementan dan Jasindo Percepat Pembayaran Klaim Asuransi Pertanian

"Tujuannya untuk mendapatkan akses bagi kelancaran pengiriman pupuk bersubsidi dari pabrik sampai tingkat petani berdasarkan prinsip 6 tepat, yakni tepat waktu, jumlah, harga, tempat, jenis dan mutu. Sehingga petani mendapat kepastian ketersediaan pupuk dan produktivitas pangan nasional pun tidak terganggu," ungkap Mentan.

Sementara itu, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Sarwo Edhy menjelaskan, dalam memasuki masa tanam, PT Pupuk Indonesia (Persero) telah menyiapkan stok pupuk subsidi sebanyak 1.447.616 ton yang terdiri dari 745.337 ton Urea, 374.232 ton NPK, 115.992 ton SP-36, 137.390 ZA dan 74.725 ton organik.

Stok tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi memasuki masa tanam awal tahun ini. Jumlah stok yang disiapkan di lini III dan IV tersebut cukup untuk kebutuhan tiga bulan ke depan.

Sarwo menambahkan, alokasi pupuk bersubsidi di tiap daerah berdasarkan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK).

"Jumlah stok dijaga untuk dapat memenuhi kebutuhan petani sesuai dengan alokasinya yang dapat dilihat dari e-RDKK" ungkap Sarwo.

Ia menegaskan, sesuai Permentan 10 Tahun 2020 pupuk bersubsi diperuntukan bagi petani yang telah bergabung dalam Kelompok Tani. Kelompok tani tersebut wajib menyusun e-RDKK dan petani yang melalukan usahan tani subsektor tanaman pangan, perkebunan, hortikultura atau peternakan mencapai 2 hektare tiap musim tanam.

Sedangkan untuk petani (petambak) yang melalukan usaha sektor budi daya perikanan dengan uasan paling luas 1 hektare setiap musim tanam.

"Kami mengingatkan alokasi pupuk bersubsidi harus diawasi agar tepat sasaran, agar semakin efisien, distribusi penyaluran pupuk bersubsidi harus didukung data akurat berbasis NIK,” pungkas Sarwo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI