Polana mengatakan dalam beberapa waktu terakhir BPTJ intensif melakukan rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan Se-Jabodetabek.
"Hasil pantauan lapangan mereka, pengguna angkutan umum cenderung menurun," katanya.
Terlebih setelah adanya status PSBB secara resmi dapat dipastikan pengguna angkutan umum akan menurun karena jumlah pergerakan orang sudah dibatasi.
Selain itu berlaku pula pembatasan waktu operasional angkutan umum selama PSBB, salah satunya di DKI Jakarta mulai 06.00 hingga 18.00 WIB, sementara wilayah Bodetabek yang berstatus PSBB mulai pukul 05.00 sampai 19.00 WIB. (Antara)
Baca Juga: Senin, MRT Tak Berhenti di Stasiun ASEAN, Blok A, dan Haji Nawi