Berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah. Mulai dari physical distancing atau jaga jarak hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam kebijakan ini, gerak warga sangat dibatasi dalam suatu wilayah. Dua wilayah sudah menerapkan PSBB yatu DKI Jakarta dan sebagian wilayah Jawa Barat.
Sebagian besar kegiatan yang melibatkan publik dibatasi, seperti perkantoran atau instansi diliburkan. Pembatasan kegiatan keagamaan dan pembatasan transportasi umum.
Dengan segala pembatasan tersebut, membuat dunia usaha menjerit. Pasalnya, segala gerak dibatasi sehingga para pengusaha tidak bisa berbisnis lagi.
Baca Juga: Alhamdulillah Corona di China Terus Menurun, Sehari 16 Orang Terinfeksi
Tak ayal, banyak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan perusahaan untuk mengurangi beban operasional.
Untuk DKI Jakarta saja, terdapat 50.891 pekerja di Jakarta yang terkena PHK akibat wabah corona, berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Pemprov DKI Jakarta. Mereka tersebar di 6.782 perusahaan di Ibu Kota.