Suara.com - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui, merebaknya Corona Covid-19 berdampak ke UMKM, terutama bagi usaha mikro dan kecil.
Oleh karena itu, ada tiga langkah untuk mengantisipasi itu, sesuai arahan Presiden Jokowi dalam Rapat Kabinet minggu lalu.
Pertama, UMKM mendapatkan relaksasi pinjaman, dimana ada penundaan cicilan selama enam bulan, pengurangan bunga, dan juga pajak.
Menkop dan UKM menekankan bahwa kebijakan ini bukan hanya bagi penerima KUR, program UMi, ULAMM (Unit Layanan Modal Mikro), MEKAAR (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) lewat PIP (Pusat Investasi Pemerintah) di bawah Kementerian Keuangan.
Baca Juga: Relaksasi Pelaporan SPT Pajak, Kelengkapan Dokumen Lebih Longgar
"Tapi, juga berlaku untuk koperasi simpan pinjam, BPR (Bank Perkreditan Rakyat), dan BPR Syariah. Hal itu sedang diusulkan dan dibahas," imbuh Teten dalam keterangannya, seperti ditulis Minggu (19/4/2020).
Kedua, sektor mikro dan ultra mikro yang betul-betul terpukul selain dapat relaksasi, juga perlu tambahan pembiayaan baru.
"Nah ini akan terus kita efektifkan dua saluran pembiayaan. Pertama, melalui BLU di bawah Menteri Keuangan, lewat PNM, Bahana Ventura, Pegadaian, dan juga LPBD KUMKM," kata Teten.
Selain itu, supaya KUR bisa menjangkau dalam waktu cepat dan luas untuk usaha mikro dan ultra mikro ini, Kemenkop dan UKM akan menggunakan berbagai saluran untuk meyalurkannya.
Ketiga, program ultra mikro yang sudah betul-betul tidak bisa diselesaikan lewat mekanisme ekonomi, akan diikutsertakan dalam program bantuan tunai.
Baca Juga: Sembuh dari Corona, Detik-detik Ibu 3 Anak di Sawah Besar Kembali ke Rumah
"Kami menggunakan data dari penerima KUR, termasuk penerima pinjaman di bawah Rp 10 juta melalui MEKAAR, PNM, BPR, BPRS, BMT, termasuk melalui Fintech yang total jumlahnya 70 juta," tutup Teten.