Menaker : Pemerintah Miliki Komitmen untuk Lindungi Pekerja Migran

Jum'at, 17 April 2020 | 17:55 WIB
Menaker : Pemerintah Miliki Komitmen untuk Lindungi Pekerja Migran
Menaker, Ida Fauziyah, melepas kepulangan 101 Calon PMI (CPMI) yang gagal bekerja ke luar negeri menyusul adanya pandemi Covid-19. (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI), dengan melakukan penghentian sementara penempatan PMI di luar negeri. Hal itu dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, saat secara simbolis melepas kepulangan 101 Calon PMI (CPMI) yang gagal bekerja ke luar negeri menyusul adanya pandemi Covid-19.

"Pemerintah memiliki komitmen yang kuat untuk melindungi seluruh Pekerja Migran Indonesia, dengan melakukan penghentian sementara penempatan PMI, " katanya, saat sidak di sebuah perusahaan pelaksana Penempatan PMI (P3MI), PT SKA di kota Bekasi, Jawa Barat, Jumat (17/4/2020).

Pemulangan 101 CPMI, dari total 433 CPMI yang gagal berangkat tersebut merupakan bentuk respons cepat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atas permintaan CPMI melalui video, agar segera dipulangkan ke kampung halaman.

Dalam sidak tersebut, Ida didampingi, Plt. Dirjen Binapenta, Aris Wahyudi; Plt. Dirjen Binwasnaker & K3, Iswandi Hari; Direktur Perlindungan Penempatan Tenaga Kerja Luar Negeri (PPTKLN) Eva Trisiana; Karo Humas, Soes Hindharno dan Kadisnaker kota Bekasi, Ika Indah Yarti.

Baca Juga: Cegah Covid-19, Kemnaker Distribusi 20 Unit Wastafel Portabel di Bandung

Ia menjelaskan, penghentian sementara ini merupakan upaya pelindungan bagi seluruh PMI, baik yang berada di dalam maupun di luar negeri, serta upaya pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran pandemi Covid-19.

Saat ini, Covid-19 telah menjadi pandemi global, bukan hanya di Indonesia tetapi lebih dari 209 negara termasuk di negara penempatan.

"Kita harus berhati-hati dan menjalankan standar protokol kesehatan, " lanjut Ida.

Langkah penghentian sementara penempatan PMI ini, kata Ida, sesuai dengan Kepmenaker Nomor 151 Tahun 2020, sebagai upaya pelindungan terhadap keselamatan dan kesehatan PMI.

Menaker menambahkan, penghentian penempatan PMI berakhir apabila kondisi nasional maupun di negara penempatan sudah kembali normal dari wabah virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: Kemnaker Distribusikan Alat Pencegahan Covid-19 Karya Balai Latihan Kerja

"Saat ini, anak-anakku belum bisa pergi berangkat bekerja ke luar negeri ke Malaysia, Singapura, Taiwan, dan Hongkong. Yang sudah bekerja di luar negeri pun kita imbau jangan pulang dulu. Sing sabar yo, " kata Ida.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI