Suara.com - Maskapai Garuda Indonesia melakukan pemotongan gaji para direksi hingga karyawan di semua level. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan,langkah pemotongan gaji pegawai tersebut diberlakukan untuk memastikan business sustainability perusahaan tetap terjaga di tengah tekanan kinerja industri penerbangan dunia yang disebabkan pandemi Covid-19.
"Pemotongan gaji ini merupakan opsi terbaik yang bisa diambil oleh Perusahaan saat ini ditengah tantangan kinerja operasional yang terdampak secara menyeluruh pada lini bisnis sektor penerbangan," ujar Irfan dalam keteranganya, Jumat (17/4/2020).
Irfan melanjutkan, pertimbangan yang sangat mendalam atas kondisi perusahaan saat ini dipercayai dapat dan akan terus bertahan melewati masa yang kurang menguntungkan bagi industri penerbangan. Sehingga kembali siap dan mampu untuk kembali menjalankan layanan operasional secara optimal kedepannya.
Baca Juga: Dihantam Corona, Gaji Direksi hingga Karyawan Garuda Indonesia Dipotong
Apalagi, sebagai national flag carrier, Garuda Indonesia berkomitmen untuk terus beroperasi menunjang kebutuhan masyarakat baik dari layanan logistik maupun operasional penerbangan.
Untuk itu, Garuda Indonesia harus mempertimbangkan berbagai hal untuk memastikan perusahaan tetap berkinerja dengan maksimal.
"Dapat kami pastikan pemotongan gaji ini bersifat penundaan, perusahaan akan mengembalikan akumulasi pemotongan pada saat kondisi memungkinkan, sejalan dengan performa kinerja Perusahaan kedepannya. Adapun untuk kebijakan Tunjangan Hari Raya tetap akan kami berikan sesuai aturan yang berlaku," imbuh Irfan.
Adapun dalam Surat Edaran tersebut, Garuda akan memotong total gaji yang didapat oleh para Direksi dan karyawan di semua level. Pemotongan Gaji ini akan dimulai pada April hingga Juni 2020.
Sementara, besaran gaji yang dipotong meliputi:
Baca Juga: Garuda Indonesia Tetap Terbang ke Australia dan Belanda Ditengah Corona
- Direksi dan Komisaris dipotong 50 persen
- Vice President, Captain, First Officer, dan Flight Service Manager dipotong 30 persen
- Senior Manager dipotong 25 persen
- Flight Attendant, Expert dan Manager dipotong 20 persen
- Duty Manager dan Supervisor Dipotong 15 persen
- Staff dan Siswa Dipotong 10 persen