Suara.com - Maskapai Garuda Indonesia melakukan pemotongan gaji para Direksi hingga karyawan di semua level, sebagai imbas bisnis penerbangan yang lesu karena wabah virus corona covid-19.
Pemotongan gaji karyawan Garuda Indonesia itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor JKTDZ/SE/70010/2020.
Staf Khusus Menteri BUMN Bidang Komunikasi Arya Sinulingga membenarkan keberadaan surat tersebut.
"Jadi benar ya, bahwa kami dapat informasi juga dari teman-teman Garuda, kalau ada pemotongan seperti yang ada di surat tersebut," ujar Arya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (17/4/2020).
Baca Juga: Garuda Indonesia Punya Cucu Usaha Namanya Tahuberes Hingga Sewaan Mobil
Dalam Surat Edaran tersebut, manajemen Garuda Indonesia memotong total gaji yang didapat oleh para direksi dan karyawan pada semua level.
Pemotongan Gaji ini akan dimulai pada April hingga Juni 2020.
Sementara, besaran gaji yang dipotong meliputi, direksi dan komisaris dipotong 50 persen dari upah bulanan.
Gaji vice president, captain, first officer, dan flight service manager dipotong 30 persen.
Sedangkan gaji senior manager dipotong 25 persen; flight attendant, expert dan manager dipotong 20 persen; duty manager dan supervisor dipotong 15 persen.
Baca Juga: Garuda Indonesia Tetap Terbang ke Australia dan Belanda Ditengah Corona
Selanjutnya, Garuda Indonesia juga memangkas gaji staf serta siswa sebanyak 10 persen dari upah bulanan.
Dalam surat edaran tersebut, pemotongan gaji tersebut sifatnya penundaan. Artinya, besaran gaji yang dipotong akan dibayarkan kembali setelah kondisi penerbangan pulih.