Penerimaan Pajak Penghasilan Tergerus Derasnya Gelombang PHK

Jum'at, 17 April 2020 | 14:00 WIB
Penerimaan Pajak Penghasilan Tergerus Derasnya Gelombang PHK
Ilustrasi pajak. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK akhir-akhir ini marak terjadi, hal itu imbas dari merebaknya virus corona atau Covid-19 yang mengganggu ekonomi dunia termasuk juga di Indonesia.

Akibat maraknya PHK ini, penerimaan negara juga terkena getahnya. Hal itu tercermin dari penurunan penerimaan pajak dari Pph pasal 21 karyawan sepanjang bulan Maret ini.

"Untuk PPh pasal 21 karyawan perusahaan setelah tumbuh di Februari 13,5 persen penerimaan Maret turun, ini disebabkan perlambatan pembayaran angsuran masa hanya tumbuh 4,11 persen," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam video teleconference di Jakarta, Jumat (17/4/2020).

Hal lain juga terlihat dari data penerimaan pembayaran PPh pasal 21 atas jaminan hari tua di bulan Maret, dimana penerimaannya juga meningkat tajam sebesar 10,12 persen, angka ini merupakan yang tertinggi di 3 bulan pertama ini.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut 1,24 Juta Pekerja Jadi Korban PHK Imbas Corona

"Ini artinya ada penurunan jumlah tenaga kerja. Artinya begitu mereka layoff mereka kemudian membayarkan jaminan hari tua dan pensiunnya dan kemudian dibayarkan pph pasal 21 untuk pembayaran tersebut," ucap Sri Mulyani.

Menurut Sri Mulyani, sebelum ada corona, penerimaan pajak pph pun sudah dirasa masih sangat kecil. Dengan adanya corona dan gelombang PHK, penerimaan pajak pph pun semakin seret.

"Penerimana pajak kita pph pasal 21 ini sangat kecil dari 2019 lalu di 14,7 persen. PPh pasal 21 kami waspadai kenaikan indikasinya untuk mereka yang mengalami PHK," tambahnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI