Di Tengah Pandemi, Industri Migas Butuh Insentif

Kamis, 16 April 2020 | 17:23 WIB
Di Tengah Pandemi, Industri Migas Butuh Insentif
Petugas menyuplai gas di gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Kamis (12/10).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah diminta memberikan insentif untuk badan usaha hilir minyak dan gas bumi (migas) agar tidak ada pihak yang dirugikan saat penurunan harga gas bumi menjadi 6 dolar AS per MMBTU diterapkan.

Anggota Komisi VI DPR Gde Sumarjaya menyebutkan, penerapan penurunan harga gas yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 harus tetap menjaga keekonomian, keberlanjutan usaha, aspek tata kelola, dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

"Komisi VI DPR RI akan meminta Kementerian BUMN untuk berkoordinasi dengan Kementerian ESDM untuk mengevaluasi regulasi agar tidak menimbulkan dampak negatif terhadap deviden, penerimaan negara dari pajak serta pelaksanaan tanggung jawab sosial kepada masyarakat," ujar Gde dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR bersama Kementerian BUMN secara virtual di Jakarta pada Kamis (16/4/2020).

Anggota Komisi VI DPR Herman Khaeron mengatakan, pemerintah mengandalkan perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yaitu Pertamina, PLN dan PGN untuk memberikan stimulus perekonomian dalam menghadapi wabah Virus Corona atau COVID-19.

Baca Juga: Harga Gas Turun Saat Pandemi Corona, Pengusaha Ngaku Dapat Angin Segar

Seharusnya, pemerintah memberikan insentif agar perusahaan tersebut tetap stabil saat menghadapi terpaan wabah Covid-19.

"Kalau pemerintah memberikan penugasan ini harus diberikan kompensasi, boleh ambil buahnya jangan tebang pohonya," jelas Herman.

Terkait stimulus penurunan harga gas, pemerintah telah menerbitkan peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang cara penetapan penggunaan dan harga gas bumi tertentu bidang industri.

Herman memandang, pemerintah seharusnya melindungi PGN sebagai BUMN yang diandalkan dalam penyaluran gas bumi dan membangun infrastrukturnya, terlebih perusahaan tersebut berstatus terbuka sehingga perlu kehati-hatian dalam menetapkan kebijakan terkait gas bumi, agar tidak mebuat harga saham turun, investor tidak lari dan berujung pada kerugian.

"Ini harus, kita membuat proteksi karena mereka harus untung. Kita harus back up agar merek tetap survive," tuturnya.

Baca Juga: Harga Gas Turun, Menperin Minta Industri Genjot Daya Saing

Dalam forum yang sama, Direktur Utama PGN Gigih Prakoso menyampaikan, keekonomian biaya penyuran gas yang dilakukan PGN sebagian masih 2,6-3,2 dolar AS per MMBTU, dengan diterapkannya penurunan harga gas menjadi 6 dolar AS per MMBTU akan berdampak pada penurunan pendapatan dan laba Usaha, bahkan berisikio kerugian.

Sebab itu Gigih berharap pemerintah memberikan insentif untuk menjaga keuangan perusahaan tetap sehat, saat penurunan harga gas diterapkan.

"Sesuai Permen 08 tahun 2020 sebenarnya sudah diputuskan akan ada insetif kepada badan usaha untuk di sektor hilir namun belum ada pendalaman mekanisme ini, kami membutuhkan dukungan pemerintah, para anggota komisi VI, bagaimana dengan mekaniske insetif ini karena jika tidak clear sulit mempertahankan keekonomian jika harga harus 6 dolar AS per MMBTU," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI