Suara.com - Pengamat Penerbangan Ziva Narendra Arifin menilai pemerintah tak perlu mengeluarkan kebijakan menaikkan Tarif Batas Atas tiket pesawat.
Harusnya, lanjut Ziva, dalam kondisi Pandemi Virus Corona harus diperhatikan sisi keamanan hingga kesehatan para pekerja dan penumpang transportasi udara itu.
"Menurut saya kebijakan tersebut kurang tepat, karena prioritas saat ini adalah keselamatan, keamanan, serta kesehatan pemberi dan pengguna jasa transportasi," ujar Ziva saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).
Menurut Ziva, pemberian insentif itu bisa dilakukan setelah kondisi Pandemi mereda. Sehingga, bisa mengembalikan industri penerbangan supaya lebih bergairah.
Baca Juga: Keputusan Naik Tidaknya Tarif Tiket Pesawat Ada di Tangan Luhut
"Nanti setelah kondisi mereda dan status COVID perlahan diangkat dari pandemi baru kita bisa membicarakan formulasi harga yang baru," imbuh Ziva.
Untuk diketahui, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto sebelumnya mengatakan, alasan untuk kenaikan itu menyusul ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Dalam aturan PSBB itu, ada Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sehingga perlu penyesuaian tarif batas atas pada tiket penerbangan.
"Tentu akan ada penyesuaian kembali terkait dengan Tarif Batas Atas, aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi," kata Novie.
Penerbangan akan beroperasional penuh saat ini untuk pengangkutan logistik untuk kebutuhan bahan pokok pangan, infectious substance, serta medical supplies.
Baca Juga: Pemerintah Naikkan Harga Tiket Pesawat di Tengah Pandemi Corona
"Kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah, penyelenggara bandara dan juga operator penerbangan untuk melakukan langkah langkah terbaik untuk mendukung pencegahan Covid-19," tutup Mantan Direktur Utama Airnav Indonesia ini.