Suara.com - Rencana Kementerian Perhubungan untuk menaikkan tarif batas atas tiket pesawat menunggu persetujuan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang juga sebagai Menteri Perhubungan Ad Interim.
Pasalnya Rencana Keputusan Menteri (RKM) tinggal menunggu tanda tangan Luhut.
"RKM-nya sudah diajukan kepada Menhub ad interim," ujar Kepala Bagian Kerja Sama Internasional, Humas dan Umum Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Budi Prayitno saat dihubungi, Kamis (16/4/2020).
Untuk diketahui, Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Novie Riyanto sebelumnya mengatakan, alasan untuk kenaikan itu menyusul ada Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Baca Juga: Pemerintah Naikkan Harga Tiket Pesawat di Tengah Pandemi Corona
Dalam aturan PSBB itu, ada Pembatasan jumlah penumpang paling banyak 50 persen dari jumlah kapasitas tempat duduk. Sehingga perlu penyesuaian tarif batas atas pada tiket penerbangan.
"Tentu akan ada penyesuaian kembali terkait dengan Tarif Batas Atas, aturan tersebut akan segera dilakukan finalisasi," kata Novie
Penerbangan akan beroperasi penuh saat ini untuk pengangkutan logistik untuk kebutuhan bahan pokok pangan, infectious substance, serta medical supplies.
"Kami terus melakukan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah, penyelenggara bandara dan juga operator penerbangan untuk melakukan langkah langkah terbaik untuk mendukung pencegahan Covid-19," tutup Mantan Direktur Utama Airnav Indonesia ini.
Baca Juga: 1,6 Juta Pekerja Jadi Korban PHK, Luhut : di Amerika Sehari 10 Juta Orang