Suara.com - Komitmen Kota Denpasar, Bali, dalam melindungi lahan sawah di kawasan tersebut patut diapresiasi. Pada 2019, Dinas Pertanian Kota Denpasar bekerja sama dengan Universitas Udayana membuat dan menyusun Peta Analog (antara lain peta topografi, peta tanah dan sebagainya), peta dalam bentuk cetak.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo mengatakan, pihaknya terus mengingatkan pentingnya menjaga lahan pertanian agar tidak dialihfungsikan. Ia juga meminta semua pihak serius dalam menjaga lahan pertanian.
Selain penting untuk ketersediaan pangan, sektor pertanian juga akan menggerakkan ekonomi Indonesia.
"Bahkan jika dikelola dengan baik, pertanian mampu menjadi solusi untuk pemenuhan lapangan kerja bagi masyarakat dan mengurangi angka kemiskinan," ujarnya.
Baca Juga: Tahun Ini, Kementan Bangun Jalan Usaha Tani di 10 Provinsi
Mentan menjelaskan, Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 mengamanatkan agar ditetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), LP2B, dan lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LCP2B) dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN), maupun RTRWN Provinsi dan Kabupaten/Kota.
"Terkait pengaturan jaminan ketersediaan lahan untuk pangan, semua sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 2009 beserta turunannya," tambahnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengatakan, pihaknya mengapresiasi apa yang dilakukan Kota Denpasar di bidang pertanian. Daerah ini tengah berupaya merealisasikan Peraturan Daerah (Perda) Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Ketersediaan lahan untuk usaha pertanian merupakan syarat mutlak mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional,” ujarnya.
Kementan sendiri mengapresiasi semua pihak yang berkomitmen pada penyediaan lahan pertanian pangan berkelanjutan.
Baca Juga: Kementan Gandeng Gojek untuk Bantu Masyarakat Belanja Pangan
“Termasuk kepada Pemerintah Kota Denpasar karena sudah mengupayakan Penetapan LP2B," terang Sarwo.
Kepala Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Gede Ambara Putra mengungkapkan, pada umumnya, peta analog dibuat dengan teknik kartografi. Kemungkinan besar memiliki referensi spasial seperti koordinat, skala, arah mata angin dan sebagainya.
Dalam tahapan, Sistem Informasi Geografis (SIG) merupakan sumber data. Peta analog dikonversi menjadi peta digital dengan cara format raster diubah menjadi format vektor melalui proses digitasi sehingga dapat menunjukan koordinat sebenarnya di permukaan bumi.
"Data tersebut akan membantu kami untuk mengidentifikasi lahan yang akan dipetakan kembali menjadi lahan LP2B," ujar Ambara.
Keseluruhan data yang diperoleh dan diolah oleh tim yang dibentuk oleh Universitas Udayana, yang telah dikaji kembali bersama-sama dengan Dinas Pertanian Kota Denpasar, dan melibatkan Pekaseh se-Kota Denpasar yang akan turut mengawasi lahan yang ada di Kota Denpasar.
"Keberlanjutan kerjasama dengan Universitas Udayana akan tetap diupayakan hingga data LP2B Kota Denpasar dapat segera ditetapkan," ujarnya.
Menurutnya, tanggung jawab perlindungan lahan sawah yang akan dipetakan tidak hanya menjadi tanggung jawab dari pemerintah daerah dan pemerintah pusat, termasuk masyarakat untuk tetap mempertahankan lahan sawah mereka.
"Rencana luas lahan sawah yang akan dilindungi sebesar 1.958 hektare," tambahnya.
Menurutnya, bantuan jalan usaha tani, jaringan irigasi tersier, pupuk bersubsidi dan alat dan mesin pertanian (alsintan) masih diperlukan untuk menggairahkan petani dalam melakukan aktivitas petani.
"Pada 2019, kami juga membuat jalan usaha tani di beberapa subak di Kota Denpasar, dengan harapan menumbuhkembangkan minat bercocok tanam untuk petani karena aksen mereka dalam bertani sudah dimudahkan, seperti dalam membawa alsintan untuk membajak sawah, pemupukan serta pembibitan," tuturnya.
Pada 2020, Ditjen PSP juga mendukung petani Kota Denpasar agar tetap mempertahankan lahan sawahnya dengan kegiatan perbaikan/rehabilitasi jaringan irigasi seluas 245 hektare dan berdampak terhadap 500 hektare luas sawah.