Maskapai Tunggu Lampu Hijau dari Pemerintah untuk Naikkan Harga Tiket

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 16 April 2020 | 07:54 WIB
Maskapai Tunggu Lampu Hijau dari Pemerintah untuk Naikkan Harga Tiket
Ilustrasi tiket pesawat. [Shutterstock]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Maskapai penerbangan masih menunggu keputusan pemerintah terkait penyesuaian harga tiket pesawat khususnya selama momentum Lebaran 2020.

"Saat ini untuk kebijakan menaikkan harga tiket masih menunggu revisi 'to be announced' (TBA) dari Kementerian Perhubungan," kata Branch Manager Sriwijaya Air Solo Taufik Usman di Solo ditulis Kamis (16/4/2020).

Ia mengatakan saat ini keputusan yang dikeluarkan oleh Kemenhub baru sebatas jaga jarak fisik di pesawat, yaitu mengatur maskapai tidak boleh menjual tiket secara penuh sesuai kapasitas pesawat terbang.

Ia mengatakan dalam satu pesawat ada pengurangan maksimal 50 persen dari total kapasitas normal. Meski demikian, terkait dengan mekanisme penerapan jaga jarak fisik di dalam pesawat, dikatakannya, tergantung kebijakan dari masing-masing manajemen maskapai.

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Harga Tiket Pesawat di Tengah Pandemi Corona

Sementara itu, dikatakannya, saat ini rata-rata tingkat okupansi Maskapai Sriwijaya Air hanya 58 persen. Bahkan, untuk penerbangan melalui Bandara Adi Soemarmo hanya Nam Air rute Solo-Pontianak dan Solo-Palembang PP yang masih terbang.

"Sedangkan untuk rute Solo-Pangkalpinang dan Solo-Bali PP tidak diterbangkan," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak menutup kemungkinan akan mengkaji penyesuaian Tarif Batas Atas (TBA) pesawat apabila diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih luas untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan aturan tersebut akan segera difinalisasi.

Pihaknya juga menerapkan mekanisme khusus transportasi udara menyusul telah ditetapkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19. (Antara)

Baca Juga: Buntut Laga Ditunda, Persebaya 'Rugi' Tiket Pesawat dan Hotel

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI