Suara.com - Kementerian Perindustrian menyambut baik pemberlakuan harga gas industri di level 6 dolar AS per juta metrik british thermal unit (MMBTU). Hal ini diyakini dapat mendongkrak daya saing sektor industri sekaligus meningkatkan investasi di dalam negeri, sehingga akan mengakselerasi pertumbuhan ekonomi nasional.
"Harga gas untuk industri merupakan salah satu aspek penting dalam struktur biaya produksi dan memberikan faktor daya saing yang signifikan," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran persnya di Jakarta, Rabu (15/4/2020).
Menperin pun optimistis, penurunan harga gas industri tersebut bakal mengatrol produktivitas dan utilitas sektor manufaktur di dalam negeri.
Hal ini sesuai tekad pemerintah dalam upaya memacu kinerja sektor industri pengolahan nonmigas, dengan menjaga ketersediaan bahan baku dan energi, termasuk mendorong agar harganya bisa kompetitif.
Baca Juga: Pengolahan Gas Pertamina EP Cepu Terbakar, Pekerja Dievakuasi
Sebagian besar industri manufaktur di dalam negeri membutuhkan gas, baik untuk kebutuhan energi maupun bahan baku.
Karena itu, harga gas industri di tanah air harus kompetitif, sehingga sektor industri dapat meningkatkan efisiensi proses produksinya, yang ujungnya akan bisa menghasilkan produk-produk yang berdaya saing baik di kancah domestik maupun global, paparnya.
Penetapan harga gas industri menjadi 6 dolar AS per MMBTU setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 8 Tahun 2020 tentang Cara Penetapan Pengguna dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
Beleid tersebut merupakan pelaksanaan dari hasil rapat terbatas pada 18 Maret 2020 lalu, yang memutuskan penyesuaian harga gas untuk industri termasuk kebutuhan PT PLN (Persero).
"Atas perintah dan arahan Presiden, akhirnya implementasi harga gas bumi untuk industri sebesar 6 dolar AS per MMBTU di plant gate terealisasi, dengan juga diterbitkannya Keputusan Menteri ESDM No 89K/2020 untuk ketujuh sektor industri," ungkap Agus.
Baca Juga: Jadi Beban Negara, DPR Minta Pemerintah Kaji Penurunan Harga Gas
Ketujuh sektor itu adalah industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet. Dalam Permen 8/2020 juga diatur mengenai kriteria industri yang mendapat gas tertentu.