Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi keringan kepada nasabah bank dan perusahaan pembiayaan dalam merestrukturisasi kreditnya di tengah Pandemi Virus Corona.
Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot mengatakan, Realisasi penerapan kebijakan restrukturisasi terhadap debitur terdampak Covid-19 per posisi 13 April 2020 sebanyak 262.966 debitur di industri perbankan telah direstrukrisasi kreditnya.
Sedangkan, Jumlah debitur yang disetujui untuk dilakukan restrukturisasi oleh Perusahaan Pembiayaan adalah sebanyak 65.363 debitur dan masih dalam proses permohonan sebanyak 150.345 debitur.
Dalam hal ini, Sekar mengingatkan, agar Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonanan restrukturisasi kepada Bank atau Perusahaan Pembiayaan.
Baca Juga: Alhamdulillah, BI Turunkan Batas Suku Bunga Kartu Kredit
"Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen Bank atau Perusahaan Pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," ujar Sekar dalam keterangannya, Rabu (15/4/2020).
Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mengeluarkan pengumuman bagi pelaku industri keuangan yang menjalankan program restrukturisasi kredit.
Program yang bertujuan untuk menstimulasi perekonomian dengan memberikan keringanan kepada nasabah ini diberikan dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, dan lain-lain.
Pemberlakuan restrukturisasi tersebut merupakan perpanjangan dari POJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019, yang sebelumnya dikeluarkan Pada 19 Maret 2020.
Baca Juga: Keringanan Kredit Tak Ada, Sopir Ojol Nangis: Saya Nyerah Pak Jokowi