Suara.com - Wabah Covid-19 yang telah menggemparkan dunia, terutama di Indonesia, sudah memporak porandakan sendi-sendi kehidupan masyarakat. Tak dipungkiri, sektor ekonomi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) paling terpukul. Bekerja dilakukan di rumah (Work From Home), hampir semua pelaku usaha kecil dan menengah mulai merubah cara agar daganganya tetap dibeli konsumen.
Banyak pengamat ekonomi dari berbagai kalangan menyebut, situasi ini bisa saja berlangsung selama 3 sampai 6 bulan ke depan, yang tentunya akan berimplikasi terhadap sektor-sektor utam, termasuk sektor pertanian yang merupakan jantung kehidupan karena berkaitan dengan pangan pokok masyarakat.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo, atau yang disapa SYL, dalam beberapa kesempatan telah mengingatkan kepada jajarannya agar produksi pangan pokok, utamanya padi, harus tetap dijaga bahkan ditingkatkan selama masa pandemi Covid-19 berlangsung.
Senada dengan hal tersebut, Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy mengungkapkan, untuk menjaga produksi pertanian, pihaknya telah memberikan banyak bantuan alat mesin pertanian dan bagi petani padi yang terdampak gagal panen maka telah dilindungi dengan asuransi pertanian.
Baca Juga: Dengan Kebijakan dan Strategi, Kementan Siap Hadapi Musim Kemarau 2020
“Untuk diketahui bersama, realisasi pelaksanaan asuransi pertanian tahun 2020, sampai dengan minggu pertama April ini untuk AUTP seluas 360.325,27 hektare dari total alokasi 1 juta hektare, dan realisasi Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) sebanyak 23.992 ekor dari target 120 ribu ekor,” katanya.
Apa yang disampaikan oleh Sarwo sangat berasalan, mengingat petani sebagai pelaku usaha juga tentunya memiliki beban yang tidak ringan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Walaupun kebutuhan pokok tersedia, boleh jadi sebagai bahan pendamping selain beras mereka harus berjuang keras untuk memenuhi itu semua, apalagi tatkala lahan usaha taninya mengalami gagal panen sehingga tak ada yang bisa di jual.
Pemerintah melalui peraturan UU No 19 Thn 2013 telah jelas mengamatkan adanya perlindungan usahatani dalam bentuk asuransi pertanian. Komoditas yang sudah berjalan yakni progran Asuransi Usahatani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi/Kerbau (AUTS/K) dimana alokasi yang telah disiapkan tahun 202, yaitu seluas 1 juta hektare dan 150 ribu ekor untuk asuransi ternak sapi dan kerbau.
Sebagai pelaksana program tersebut, Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Saran Pertanian Direktorat Pembiayaan Pertanian menggandeng BUMN PT. Jasindo sebagai penanggung dari program tersebut yang tersebar di seluruh Indonesia.
Terus Koordinasi Selama Covid-19
Indah Megahwati, Direktur Pembiayaan Pertanian yang juga sebagai motor penggerak program menyatakan koordinasi akan terus dilakukan walau masih dalam pandemi Covid-19.
Baca Juga: Kementan Apresiasi Perda No 8/ 2017 tentang PLP2B di Lampung Selatan
“Di tengah wabah Covid-19 ini, saya turut merasakan kesulitan-kesulitan yang dialami oleh para petugas di pusat dan di lapangan, akan tetapi itu semua akan kami upayakan agar koordinasi tetap berjalan sebagaimana mesti nya tentu dengan pola komunikasi yang berbeda. Sebagai upaya peningkatan ekonomi petani yang terdampak Covid-19, saya mengupayakan agar pembayaran klaim asuransi pertanian untuk segera di bayarkan kepada petani, agar jangan sampai biaya produksi petani menggunakan dana yang lain sehingga memberatkan para petani, oleh karena itu Jasindo untuk segera membayarkan biaya klaim para petani," katanya, saat dihubungi melalui jaringan seluler, Selasa (14/4/2020) waktu setempat.