Suara.com - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo kembali memberi kelonggaran bagi publik di tengah Pandemi virus corona covid-19. Termutakhir, BI memutuskan menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit.
Perry menjelaskan, batas maksimum suku bunga kartu kredit diturunkan menjadi 2 persen dari sebelumnya 2,5 persen.
"Melonggarkan kebijakan kartu kredit terkait penurunan batas maksimum suku bunga, nilai pembayaran minimum, dan besaran denda keterlambatan pembayaran" ujar Perry kepada wartawan lewat konferensi video di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Soal pembayaran minimum kartu kredit, Perry menjelaskan duturunkan 5 persen dari yang sebelumnya sebesar 10 persen.
Baca Juga: Contek Apple, Kartu Kredit Huawei Meluncur di Tiongkok
Sedangkan, penurunan denda keterlambatan pembayaran menjadi Rp 1 persen atau maksimal Rp 100.000 dari sebelumnya 3 persen dan maksimal Rp 150.000.
Selain itu, Perry juga memberikan kelonggaran sehingga penerbit kartu kredit bisa memperpanjang jangka waktu pembayaran bagi nasabah.
"Mekanisme menjadi diskresi masing-masing penerbit kartu dan berlaku 1 Mei 2020 hingga 31 Desember 2020," ucap Perry.