Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan para pejabat negara seperti Presiden, Menteri, Anggota DPR, Hingga Kepala Daerah dipastikan tidak mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun ini.
"Presiden, Wapres, para Menteri, DPR, MPR, DPD, kepala daerah pejabat negara tidak mendapatkan THR," kata Sri Mulyani dalam video teleconference di Jakarta, Selasa (14/4/2020).
Tapi untuk THR, Apartur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri hingga pensiunan, Sri Mulyani memastikan tetap memberikan THR seperti biasanya.
"Bapak presiden sudah memutuskan THR akan dibayarkan untuk seluruh ASN TNI Polri yang posisinya adalah di bawah atau dalam hal ini sampai dengan eselon III ke bawah. Jadi seluruh pelaksana dan seluruh eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat. Tidak dari Tukinnya," katanya.
Baca Juga: Nggak Dapat THR, Berapa Sih Gaji Jokowi, Menteri dan Anggota DPR?
Saat ini kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, pemerintah tengah melakukan revisi peraturan pemerintah terkait tidak memberikan THR untuk pejabat negara dan pejabat eselon I dan II.
"Sesuai dengan instruksi Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan esleon I serta eselon II tidak dibayarkan," kata Sri Mulyani.