Suara.com - Semua perusahaan di wilayah Bekasi diminta untuk berhenti beroperasi selama pemberlakuan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mulai diterapkan pada Rabu (15/4/2020) hingga 14 hari ke depan.
"Bagi perusahaan yang tetap ingin beroperasi silakan mengurus izin operasionalnya," kata Bupati Bekasi Eka Supria Atmaja ditulis Selasa (14/4/2020).
Eka menjelaskan bagi perusahaan yang ingin terus beroperasi dikarenakan sejumlah pertimbangan strategis harus menyertakan izin operasional dari Kementerian Perindustrian.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 7 Tahun 2020 perihal pengajuan permohonan perizinan pelaksanaan kegiatan industri dalam masa kedaruratan kesehatan masyarakat akibat terdampak COVID-19.
Baca Juga: Pemprov Jabar Keluarkan Pergub Pedoman PSBB, Ini Aturan Tentang Kendaraan
"Segenap perusahaan baik di dalam kawasan industri maupun di luar kawasan industri juga diterapkan PSBB kecuali perusahaan yang mendapat rekomendasi dari Kementerian Perindustrian, maka perusahaan tersebut bisa berjalan atau bisa beroperasi," ungkapnya.
Untuk mempermudah pengawasan aktivitas protokol kesehatan dan penerapan PSBB di lingkungan industri, Pemerintah Kabupaten Bekasi akan membentuk Satuan Gugus Tugas COVID-19 di perusahaan hingga kawasan industri.
"Tentu saja, akan dibentuk satuan gugus tugas mulai dari kawasan hingga perusahaan. Selain itu yang melaksanakan harus memenuhi standar protokol kesehatan COVID-19," kata dia.
Satuan gugus tugas COVID-19 ini nantinya juga akan berkoordinasi dan secara berkelanjutan memberikan laporan kepada Gugus Tugas Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam penerapan PSBB di kawasan-kawasan industri Se-Kabupaten Bekasi.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi Sutomo mengatakan, kalangan pengusaha belum diajak bicara terkait rencana penerapan PSBB di lingkungan kawasan industri.
Baca Juga: Anies Berharap Banten Segera Ajukan PSBB Agar Pengaturan Lebih Mudah
Sejauh ini perusahaan di Kabupaten Bekasi masih berpedoman pada kebijakan dari Kementerian Perindustrian yakni operasional masih tetap berjalan selama ada izin operasional dari kementerian terkait.