Ekonom Berharap Assement Insentif untuk Ojek Online Tidak Memberatkan

Senin, 13 April 2020 | 17:33 WIB
Ekonom Berharap Assement Insentif untuk Ojek Online Tidak Memberatkan
Ilustrasi ojek online (ojol). (mobimoto.com/Ema Rohimah).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rencana pemberian relaksasi kredit bagi pelaku sektor informal, antara lain mitra pengemudi transportasi daring dan UKM, pada kenyataannya belum berjalan mulus.

Nasabah pun mempertanyakan niat baik perusahaan pembiayaan dalam menerjemahkan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk sungguh-sungguh meringankan beban hidup mereka yang terdampak pandemi Covid-19.

Salah satu persyaratan yang diterapkan perusahaan pembiayaan adalah diharuskannya nasabah untuk membayar sejumlah biaya yang merupakan sebagian angsuran atau bunga mereka, jika permohonan restrukturisasi kredit disetujui.

Menurut Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Mohammad Faisal, keringanan yang diberikan harus berdasarkan assessment terhadap nasabah untuk kemudian bisa ditentukan bentuk keringanan yang bisa diberikan.

"Tapi kalau tidak ada (assessment), ini kan tidak obyektif. Hal yang seperti ini perlu dipantau oleh OJK agar bisa dipastikan stimulus dari pemerintah itu dilaksanakan dengan benar dan efektif," ujar Faisal melalui keterangannya, Senin (13/4/2020).

Baca Juga: Keringanan Kredit Tak Ada, Sopir Ojol Nangis: Saya Nyerah Pak Jokowi

Lebih lanjut, menurut Faisal, karena kebijakan stimulus adalah aturan baru, maka terdapat celah perusahaan pembiayaan untuk tidak mematuhinya.

Karenanya, dia mengimbauOJK untuk memantau pelaksanaan serta membuka opsi reward dan punishment. Jika perlu, terhadap mereka yang tidak mematuhinya.

Hal tersebut didasarkan pada kenyataan bahwa sektor informal, baik transportasi daring ataupun UMKM, merupakan sektor yang menyerap paling banyak tenaga kerja saat ini.

Sehingga keberadaan pelaku di sektor informal ini menjadi sangat vital bagi perekonomian nasional. Faisal mencatat penyerapan tenaga kerja di UMKM mencapai 99 persen dari jumlah tenaga kerja yang ada saat ini.

"Jadi tingkat urgensinya tinggi, sektor informal ini adalah yang dipastikan harus mendapat stimulus pemerintah," jelas dia.

Baca Juga: Bagaimanakah Dampak Corona Terhadap Kredit Kendaraan?

Faisal menyarankan, ada kerja sama antara perusahaan jasa transportasi daring dengan pihak perusahaan pembiayaan untuk membahas pemberian keringanan bagi mitra pengemudinya.

Pada kesempatan berbeda, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno mengatakan, pihak asosiasi yang difasilitasi OJK sudah mencoba melakukan pembicaraan dengan pihak Gojek maupun Grab untuk membahas masalah pemberian keringanan ini.

Menurutnya, pihak perusahaan pembiayaan tidak hanya fokus keringanan pengemudi ojol saja, tetapi banyak nasabah lain yang terkena dampak penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) akibat wabah Covid-19. Namun demikian, dia menyatakan pihak perusahaan terbuka bagi mereka yang mau mengajukan keringanan.

“Datang saja, tapi (keringanan) tidak bisa benar-benar satu tahun penuh. Jadi ini bukan bebas hutang, loh. Karena bunganya akan semakin berat. Kita lihat dulu bagaimana tiga bulan ke depan, lalu kita akan review lagi," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI