Suara.com - Bank Indonesia (BI) mencatat kinerja sektor industri pengolahan pada triwulan I-2020 mengalami penurunan terimbas merebaknya Virus Corona atau Covid-19 di tanah air.
Babak belurnya sektor tersebut tercermin dari data teranyar BI pada Senin (13/4/2020) yang memperlihatkan Prompt Manufacturing Index (PMI) Bank Indonesia yang berada dalam fase kontraksi sebesar 45,64 persen.
Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan triwulan sebelumnya yang mencapai 51,50 persen (IV-2019) dan periode yang sama tahun lalu (I-2019) sebesar 52,65 persen.
"Penurunan terjadi pada seluruh komponen pembentuk PMI Bank Indonesia, dengan penurunan terdalam pada komponen volume produksi, disebabkan penurunan permintaan dan gangguan pasokan akibat Covid-19," sebut survei BI tersebut.
Baca Juga: Indef: Belanja Online Bisa Tahan Penurunan Ekonomi Akibat Wabah Covid-19
Secara sektoral, hampir seluruh subsektor mencatatkan kontraksi pada triwulan I-2020 kecuali subsektor makanan, minuman dan tembakau.
Pada triwulan II-2020, kinerja sektor Industri Pengolahan diprakirakan sedikit membaik meski masih berada pada fase kontraksi.
PMI Bank Indonesia pada triwulan II-2020 diprakirakan sebesar 48,79 persen, meningkat dari 45,64 persen pada triwulan I-2020.
Perbaikan terutama disebabkan oleh ekspansi volume pesanan barang input dan volume persediaan barang jadi. Sementara itu, volume produksi dan penggunaan tenaga kerja juga membaik meskipun kedua komponen tersebut masih berada pada fase kontraksi.
Sebelumnya, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong industri tetap produktif selama masa tanggap darurat dampak pandemi yang disebabkan oleh Virus Corona baru.
Baca Juga: Tak Kurang Tak Lebih, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Mentok 2,3 Persen
Karena itu, Kemenperin meminta dukungan pada berbagai pihak agar pelaksanaan kegiatan industri tetap berjalan selama masa percepatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Indonesia. Tentunya kegiatanya harus mengacu pada protokol telah ditetapkan pemerintah.
"Dalam masa tanggap darurat pandemi Covid-19, kami meminta semua pihak terutama pemerintah daerah (pemda) agar ikut membantu dan mendukung pelaksanaan kegiatan industri yang terkait langsung dengan aspek ekonomi dan sosial,” kata Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menperin mengungkapkan, seiring ditetapkannya status pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dalam rangka percepatan penanganan Covid-19, diharapkan dunia industri mampu turut berkontribusi, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat.
“Kami berharap pada semua pihak untuk tidak ada pembatasan aktivitas industri termasuk, namun tidak terbatas pada, pembatasan gerak karyawan atau jalur distribusi sebelum adanya penetapan status PSBB yang telah disetujui oleh Kementerian Kesehatan,” papar Agus.
Kemenperin juga mendorong agar peliburan tempat kerja dilakukan secara selektif dan tetap diberikan kelonggaran khususnya bagi industri yang menghasilkan produk untuk penanganan Covid-19.
“Perusahaan industri yang diharapkan produksinya berjalan secara berkesinambungan khususnya yang memproduksi produk obat-obatan, alat kesehatan, alat perlindungan diri (APD) dan industri manufaktur utama, seperti makanan dan minuman, pengolahan makanan, kimia dan lainnya."
Selain itu, Agus juga meminta jajaran pemerintah daerah seperti dinas-dinas terkait yang bertanggungjawab di bidang industri, agar melakukan pembinaan kepada perusahaan industri untuk senantiasa melaksanakan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerjanya.
"Semoga pandemi Covid-19 yang telah ditetapkan sebagai bencana nonalam berupa wabah penyakit ini segera cepat berlalu."