Suara.com - Sebanyak 1.043 rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan telah memanfaatkan Program Supply Chain Financing (SCF), yang bekerja sama dengan perbankan sejak 2017. Program ini diharapkan dapat membantu cash flow (arus kas) rumah sakit, agar tetap terjaga likuiditasnya.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas Maruf, Jakarta, Rabu (8/3/2020).
Program SCF merupakan program pembiayaan oleh bank, yang khusus diberikan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan untuk membantu percepatan penerimaan pembayaran klaim pelayanan kesehatan melalui pengambilalihan invoice yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.
Per akhir Maret 2020, sebanyak 38 bank dan lembaga pembiayaan non bank telah memberikan manfaat pembiayaan tagihan pelayanan kesehatan melalui SCF kepada faskes dan telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lembaga-lembaga tersebut terdiri dari 14 bank konvensional, 4 bank syariah, 15 bank daerah, 3 lembaga pembiayaan non bank dan 2 koperasi.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Sri Mulyani: Tidak Semua Puas
“Selain dukungan perbankan, kami juga mengapresiasi dukungan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Kesehatan dan Kementerian Dalam Negeri, khususnya dalam memberikan imbauan kepada pemerintah daerah untuk memberikan kebijakan bagi rumah sakit daerah terhadap pemanfaatan SCF. Hal ini akan membantu operasionalisasi rumah sakit agar dapat terus melayani masyarakat,” kata Iqbal.
Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK nomor 77/PMK.05/2009 tentang Pengelolaan Pinjaman pada Badan Layanan Hukum, yang menyebutkan BLU dapat mengadakan pinjaman jangka pendek sesuai kebutuhan untuk memenuhi kebutuhan operasional.
Kementerian Dalam Negeri secara khusus telah menerbitkan Surat kepada Gubernur, Bupati dan Wali Kota Nomor 900/11145/SJ dan Nomor 900/11146/SJ tentang Penyelesaian Keterlambatan Klaim Pembayaran dari BPJS pada Rumah Sakit Daerah, pada 18 Oktober 2019, yang menyebutkan, rumah sakit yang telah menerapkan BLUD dapat menerapkan pinjaman jangka pendek sesuai dengan peraturan perundangan (pemanfaatan SCF).
Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan Surat Edaran Nomor HK.02.01/Menkes/286/2019 tentang Pembayaran Kepada Penyedia Jasa Dalam Program Jaminan Kesehatan, yang menyampaikan, rumah sakit untuk dapat mengkaji dan menimbang untuk memanfaatkan fasilitas SCF, apabila dianggap dapat membantu cash flow rumah sakit sehingga dapat memenuhi kewajiban rumah sakit kepada pihak ketiga.
“Dukungan tersebut diharapkan tidak memberikan kendala lagi penerapan SCF, khususnya di daerah. Kami harapkan, pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur, bupati dan wali kota dapat menerbitkan regulasi pendukung bagi rumah sakit daerah agar dapat memanfaatkan program SCF ini, terlebih di tengah pandemi Covid-19, dimana fasilitas kesehatan tentu membutuhkan pendanaan yang kuat agar dapat terus melayani masyarakat,” kata Iqbal.
Baca Juga: Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, DPR Minta Ada Pembahasan Pengembalian Uang
Sampai 29 Februari 2020, pemanfaatan fasilitas SCF sudah mencapai Rp 19,5 triliun. Fasilitas SCF ini diharapkan dapat dikembangkan terus oleh bank atau lembaga pembiayaan, agar lebih banyak lagi rumah sakit yang dapat memanfaatkannya.