Suara.com - Kinerja maskapai penerbangan nasional boleh dibilang paling berdampak atas merebaknya virus corona atau Covid-19. Apalagi saat ini kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB yang ditetapkan disejumlah daerah makin membuat industri ini makin tertekan.
Pasalnya ada salah satu aturan dari Kementerian Perhubungan yakni Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, jumlah penumpang dibatasi 50 persen dari ketersediaan.
Atas situasi ini Kemenhub pun berencana untuk memberikan sejumlah insentif yang diharapkan mampu sedikit meningkatkan perusahaan maskapai penerbangan. Salah satunya meniadakan perhitungan terhadap Tarif Batas Atas (TBA) sesuai dengan aturan.
"Kami tahu dengan pembatasan 50 persen ini otomatis merugi. Maka perhitungan terhadap Tarif Batas Atas di Permenhub diperbolehkan untuk menambahkan," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto Rahardjo dalam video teleconference di Jakarta, Minggu (12/4/2020).
Baca Juga: Hore! Diskon 50 Persen Tarif Penerbangan LCC Bakal Berlaku Tiap Hari
Pihaknya pun kata dia sedang menggodok besaran kenaikan tarif tiket pesawat tersebut dan secepatnya akan diumumkan oleh pemerintah.
"Ya seolah-olah satu penumpang itu dua. Hitung-hitungan kasar ya hampir dua kali lipat, lalu pajak dan lainnya,” katanya.