Pertama, calon peserta atau pendaftar membuat akun Prakerja di situs www.prakerja.go.id. Kemudian pendaftar memasukkan biodata, seperti nama, tempat/tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan sebagainya. Data akan diverifikasi ke Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Kedua, pendaftar mengikuti tes motivasi dan kemampuan dasar selama ±15 menit. Ketiga, pendaftar bergabung di gelombang pendaftaran yang sedang dibuka. Setiap minggunya, mulai kemarin (11 April 2020) sampai minggu ke-4 November 2020, akan dibuka kuota untuk sekitar 164.000 peserta.
Pendaftaran dapat dilakukan setiap saat, 24 jam 7 hari dalam seminggu. Untuk gelombang pertama, pendaftaran dibuka sampai Kamis (16 April 2020), pukul 16.00 WIB.
Pengumuman peserta yang lolos untuk gelombang pertama akan diumumkan pada Jumat, 17 April 2020. Jika belum berhasil diterima sebagai peserta pada gelombang pertama, pendaftar dapat bergabung di gelombang selanjutnya.
Baca Juga: Hadapi Covid-19, Ini Strategi Kemenparekraf
”Bagi masyarakat yang mengalami kesulitan untuk mendaftar maka manajemen pelaksana kartu prakerja menyediakan layanan masyarakat atau call center di 02125541246. Tiap Senin sampai Jumat 08.00-19.00 WIB. Bisa juga di e-mail di [email protected],” katanya.
Sampai akhir 2020, direncanakan akan ada lebih dari 30 gelombang pendaftaran. Dan, total anggaran yang disediakan oleh pemerintah untuk tahun ini adalah sebesar Rp 20 triliun.
Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan paket manfaat total senilai Rp 3.550.000, yang terdiri dari bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 1.000.000 yang dapat digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra. Lalu untuk insentif akan ditransfer ke rekening bank atau e-wallet LinkAja, OVO, atau GoPay milik peserta.
Insentif ini terdiri dari dua bagian. Pertama, insentif pasca penuntasan pelatihan pertama sebesar Rp 600.000 perbulan selama 4 bulan (Rp 2.400.000). Kedua, Insentif pasca pengisian survei evaluasi sebesar Rp50.000 persurvei untuk 3 kali survei (Rp 150.000).
Sebanyak 189.000 pekerja tersebut diusulkan oleh Kemenparekraf untuk mendapatkan manfaat Kartu Pra Kerja. Di samping itu, masyarakat dan para pelaku parekraf diimbau untuk mendaftar secara mandiri melalui platform www.prakerja.go.id.
Baca Juga: Kemenparekraf : Masyarakat Tanah Air Respons Positif Gerakan Masker Kain