Dampak Covid-19, 189.586 Pekerja Sektor Parekraf Dapat Kartu Pra Kerja

Minggu, 12 April 2020 | 11:19 WIB
Dampak Covid-19, 189.586 Pekerja Sektor Parekraf Dapat Kartu Pra Kerja
Dampak covid-19, 189.586 pekerja sektor parekraf dapat Kartu Pra Kerja. (Dok : Kemenparekraf)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebanyak 189.586 tenaga kerja sektor pariwisata dan ekonomi kreatif (parekraf) dari 34 provinsi yang terdampak wabah pandemi Covid-19 menerima bantuan melalui Program Kartu Pra Kerja. Data tersebut merupakan data yang berasal dari pekerja formal, tenaga kerja informal, pemutusan hubungan kerja (PHK), dan pekerja yang dirumahkan.

Demikian disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Wishnutama Kusubandio.

“Data tersebut merupakan data yang berasal dari pekerja formal, tenaga kerja informal, PHK, dan pekerja yang dirumahkan. Selain itu juga pelaku seni, federasi musisi Indonesia, persatuan karyawan film dan televisi, serta pelaku ekonomi kreatif lainnya,” katanya.

Pemdaftaran Program Kartu Pra Kerja dibuka pada Sabtu (11/4/2020).

Baca Juga: Hadapi Covid-19, Ini Strategi Kemenparekraf

Menurut Wishnutama, data yang masuk ke Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) diperoleh dari asosiasi industri dan profesi pariwisata dan ekonomi kreatif dan dinas-dinas pariwisata, yang sudah melalui proses data cleansing, dan sudah dilaporkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk dijadikan basis data penerima Kartu Pra Kerja.

Wishnutama mengimbau agar dinas pariwisata di daerah bisa membantu tenaga kerja yang kesulitan mendaftar di daerahnya masing-masing.

“Saya mengimbau dinas pariwisata di daerah, bisa membantu dan terus mengawal, agar para pelaku parekraf bisa menerima insentif. Sehingga dapat meringankan beban dan biaya operasional para pelaku usaha sektor pariwisata dan ekonomi kreatif,” katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, secara resmi membuka membuka Pendaftaran Program Kartu Pra Kerja melalui situs resmi www.prakerja.go.id. Program Kartu Pra Kerja merupakan program bantuan biaya pelatihan dan insentif bagi para pekerja, pencari kerja, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang kehilangan pekerjaan dan/atau mengalami penurunan daya beli akibat pandemi Covid-19.

“Kartu Pra Kerja diharapkan mampu meningkatkan kompetensi, produktivitas, dan daya saing angkatan kerja, serta dapat meringankan biaya hidup akibat pandemi Covid-19” katanya.

Baca Juga: Kemenparekraf : Masyarakat Tanah Air Respons Positif Gerakan Masker Kain

Syarat peserta program Kartu Prakerja adalah Warga Negara Indonesia (WNI) berusia di atas 18 tahun dan tidak sedang mengikuti pendidikan formal. Pendaftarannya terdiri dari tiga tahap.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI