Suara.com - Sebagai dukungan terhadap Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Bank BJB telah melakukan berbagai upaya mitigasi risiko guna meminimalisir penyebaran Covid-19. Saat ini, Bank BJB telah membatasi kegiatan operasional layanan kas di kantor cabang dan kantor kas untuk menghindari penularan pandemi Covid-19.
Bank BJB juga berkomitmen dalam menjaga keselamatan dan kesehatan karyawan, nasabah, mitra kerja dan masyarakat umum dari penyebaran Covid-19.
“Sejak Senin 23 Maret 2020, Bank BJB telah melakukan penyesuaian jam operasional layanan kas, untuk wilayah Jabodetabek, dari yang pukul 08.00 - 15.00 menjadi 09.00- 14.30 WIB. Untuk kantor layanan di luar Jabodetabek, dari awalnya 08.00 - 15.00 menjadi pukul 08.30 - 14.30,” terang Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB.
“Selain itu, Bank BJB juga mengalihkan operasional layanan kas kantor cabang, kantor kas dan payment point di beberapa wilayah Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Bekasi, Depok, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, dan Bandar Lampung. Hal ini untuk mendukung upaya pemerintah dalam mencegah meluasnya penyebaran Covid-19 melalui pengurangan operasional kantor, akan tetapi, operasional layanan kas pada lokasi yang ditutup tersebut, operasionalnya akan dialihkan ke Kantor Cabang terdekat,” ujar Widi.
Baca Juga: Dukung Ekonomi, Bank BJB Susun Pedoman Implementasi Restrukturisasi Kredit
Khusus untuk wilayah Jakarta yang telah efektif menerapkan PSBB. Bank BJB telah melakukan penghentian operasional sementara di 47 titik jaringan, meliputi kantor cabang pembantu dan kantor kas sampai dengan akhir bulan ini .
Informasi terkait operasional jaringan kantor dapat di akses melalui website resmi bank BJB www.bankbjb.co.id.
Bank BJB terus mengimbau penggunaan produk-produk digital Bank BJB, dimana melalui transaksi BJB Digi, nasabah sudah dapat melakukan berbagai transaksi tanpa perlu keluar rumah.
Berbagai kemudahan yang dapat dinikmati nasabah melalui BJB Digi antara lain, pembayaran pajak kendaraan bermotor dan PBB, pembayaran tagihan air, pembayaran kartu kredit, transfer uang, top up e-commerce, cek saldo dan transaksi lainnya hingga layanan edupay.
Selain itu melalui internet banking corporate, nasabah institusi/korporasi tetap dapat melakukan transaksi keuangan kapan saja dengan cepat, mudah dan tepat.
Baca Juga: Lawan Covid-19, Bank BJB Serahkan Bantuan Rp 2 M ke Jabar Quick Response
“Kami mengimbau nasabah, agar melakukan transaksi melalui jaringan e-channel, sehingga nasabah tetap bisa #DiRumahAja. Namun bila terpaksa harus ke kantor cabang, Bank BJB tetap akan memberikan pelayanan sesuai dengan protokol Covid-19.