c. Menerapkan prinsip higiene sanitasi pangan dalam proses penanganan pangan sesuai ketentuan.
d. Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian.
e. Memastikan kecukupan proses pemanasan dalam pengolahan makanan sesuai standar.
f. Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang bersentuhan langsung dengan makanan.
Baca Juga: Proyek Jembatan di Bantul Ditunda, Anggaran Dialihkan demi Tangani COVID-19
g. Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun bagi pelanggan dan pegawai.
h. Melarang bekerja karyawan yang sakit atau menunjukkan suhu tubuh diatas normal, batuk, pilek, diare dan sesak nafas
i. Mengharuskan bagi penjamah makanan menggunakan sarung tangan, masker kepala dan pakaian kerja sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja.
Langgar PSBB Bisa Dibui 1 Tahun, Anies: Jika Berulang Bisa Lebih Berat
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan ada konsekuensi hukum bagi warga yang melanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) setelah resmi diberlakukan pada pukul 00.00 WIB malam.
Baca Juga: Populer Lifestyle: Viral Resep Ayam KFC, Arti Mimpi Pasangan Selingkuh
Kebijakan PSBB dikeluarkan Anies lewat Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 dan berisikan tentang Pelaksanaan PSBB dalam penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di DKI Jakarta.