Suara.com - Gubernur DKI Jakarta meneken Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam penanggulangan virus corona
Anies menetapkan, PSBB secara resmi berlaku di DKI Jakarta mulai Jumat (10/4/2020) pukul 00.00 WIB hingga 14 hari ke depan.
Sementara itu, pelaksanaan PSBB dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 meliputi 28 pasal yang pada prinsipnya mengimbau warga DKI Jakarta untuk tidak melakukan kegiatan di luar.
Aturan tersebut mengatur semua kegiatan di ibu kota, mulai dari aktivitas perekonomian, sosial, budaya, keagamaan dan pendidikan
Baca Juga: Proyek Jembatan di Bantul Ditunda, Anggaran Dialihkan demi Tangani COVID-19
Seperti mengenai pembatasan kegiatan di tempat umum khusunya restoran atau rumah makan.
Selengkapnya, berikut kewajiban penanggung jawab restoran atau usaha sejenis.
Kewajiban tersebut tertuang dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10. Dalam pasal itu, restoran atau rumah makan termasuk dalam kategori tempat kerja yang dizinkan beroperasi selama PSBB.
Namun penanggung jawab restoran atau rumah makan wajib menjalankan upaya pencegahan virus corona seperti yang disebutkan pada Pasal 10 ayat 3, yang meliputi:
a. Membatasi layanan hanya untuk dibawa pulang secara langsung (take away), melalui pemesanan secara daring,dan/atau dengan fasilitas telepon/layanan antar.
Baca Juga: Populer Lifestyle: Viral Resep Ayam KFC, Arti Mimpi Pasangan Selingkuh
b. Menjaga jarak antrean berdiri maupun duduk paling sedikit 1 (satu) meter antar pelanggan.