Suara.com - Di tengah kondisi perekonomian yang sedang mengalami tekanan akibat pandemi Covid-19, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memberikan tambahan insentif fiskal bagi dunia usaha.
Kali ini melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 26/PMK.04/2020, Bea Cukai memberikan kepastian tentang perlakuan kepabeanan terhadap selisih berat dan/atau volume barang impor curah dan barang ekspor yang dikenakan bea keluar dalam bentuk curah.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Heru Pambudi mengatakan karakteristik alami barang dalam bentuk curah senantiasa mengalami pemuaian atau penyusutan sehingga seringkali terjadi selisih berat dan/atau volume antara yang disampaikan di pemberitahuan pabean dengan hasil pemeriksaan oleh petugas bea cukai, dan belum ada peraturan khusus yang mengatur prosedur terkait penanganan selisih tersebut.
“Hal ini menyebabkan adanya perbedaan perlakuan kepabeanan atas selisih berat barang curah,” kata Heru dalam keterangan persnya, Jumat (10/4/2020).
Baca Juga: Imbas Virus Corona, Bea Cukai Sebut Sudah Ada Penurunan Devisa Impor
Heru menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan masukan dari asosiasi dan industri yang proses bisnisnya terkait dengan barang dalam bentuk curah.
Lebih lanjut, Heru menjelaskan peraturan ini mengatur perlakuan kepabeanan atas selisih berat dan/atau volume terhadap barang impor/ekspor dalam bentuk curah, seperti gandum, makanan ternak, gula, minyak dan barang lainnya yang berwujud cair, gas, atau padatan yang berbentuk
potongan kecil, bubuk, maupun butiran.
Perlakuan kepabeanan ini dapat diberikan kepada importir/eksportir apabila terdapat selisih pada saat pembongkaran barang impor, pemeriksaan fisik, atau audit kepabeanan dan kesalahan yang terjadi di luar kemampuan pengangkut yang disebabkan oleh faktor alam dan/atau karena perbedaan metode pengukuran.
Selisih yang diberikan toleransi adalah tidak melebihi 0,50 persen dari total berat/volume barang impor/ekspor curah.
Heru berharap dengan insentif ini, industri manufaktur di bidang petrokimia, migas, CPO, pupuk, pemintalan, pangan, dan industri lainnya yang mengimpor bahan bakunya ataupun mengekspor hasil produksinya dalam bentuk curah bisa melaksanakan proses bisnis dengan lebih efektif dan efisien dari sisi waktu dan biaya.
Baca Juga: Muncul Akun Steam Direktorat Jenderal Bea Cukai, Asli?
Selain itu, juga akan memberikan kepastian hukum terkait penanganan selisih berat dan/atau volume barang impor/ekspor dalam bentuk curah dari sisi kepabeanan.