Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengajak para pengusaha untuk berupaya keras mempertahankan pekerjanya di tengah tekanan pandemi COVID-19.
Presiden Jokowi dalam telekonferensi pers melalui video dari Istana Merdeka menekankan, situasi akibat masalah kesehatan masyarakat ini harus dihadapi secara bersama-sama.
“Kita harus sadar bahwa tantangan yang kita hadapi tidak mudah, kita harus hadapi bersama-sama. Saya mengajak pengusaha untuk berusaha keras mempertahankan para pekerjanya,” ujar Jokowi ditulis Jumat (10/4/2020).
Kepala Negara juga meminta seluruh pihak untuk peduli kepada masyarakat kurang mampu. Dengan masyarakat yang bergotong royong, Presiden mengatakan, negara akan mempertahankan pencapaian pembangunan dan memanfaatkanya untuk lompatan kemajuan.
Baca Juga: Ancaman PHK saat Covid, Jokowi: Saya Minta Pengusaha Pertahankan Pekerjanya
"Saya mengajak semua pihak untuk peduli kepada masyarakat yang kurang mampu dengan bergotong-royong secara nasional,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah menambah anggaran Rp 405,1 triliun untuk penanganan dampak COVID-19 terhadap kegiatan ekonomi dan sosial.
Dalam stimulus ratusan triliun rupiah itu, terdapat bantuan kepada dunia usaha seperti pembayaran oleh pemerintah terkait Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk pekerja dengan penghasilan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.
Total rincian stimulus Rp 405,1 triliun itu adalah alokasi Rp 70,1 triliun yang dikhususkan untuk insentif perpajakan dan stimulus kredit usaha rakyat.
Selain itu, terdapat alokasi Rp 150 triliun untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional, termasuk restrukturisasi kredit dan penjaminan serta pembiayaan untuk UMKM dan dunia usaha untuk menjaga daya tahan dan pemulihan ekonomi.
Baca Juga: Curhat Pengusaha: Jangankan Bicara THR, Bayar Gaji Saja Sulit
Kemudian, sebesar Rp 75 triliun untuk bidang kesehatan meliputi perlindungan tenaga kesehatan, pembelian alat kesehatan, perbaikan fasilitas kesehatan, dan insentif dokter.
Berikutnya, sebesar Rp 110 triliun untuk jaring pengaman sosial (social safety net) yang mencakup penambahan anggaran kartu sembako, kartu prakerja, dan subsidi listrik. (Antara)