Tolong Banget Pak Jokowi, Tegur Perusahaan PHK Karyawan saat Wabah Corona

Kamis, 09 April 2020 | 14:18 WIB
Tolong Banget Pak Jokowi, Tegur Perusahaan PHK Karyawan saat Wabah Corona
Ratusan buruh PHK dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Jaba Garmindo berunjuk rasa di depan gedung Kedutaan Besar Jerman di Jakarta, Senin (16/5).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Terakhir, Amnesty meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law selama masa darurat virus corona COVID-19.

"Hal itu akan bertentangan dengan kewajiban pemerintah di bawah hukum internasional dan hukum nasional termasuk semangat partisipasi publik yang diatur
dalam hukum nasional, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan," pungkas Usman Hamid.

Untuk diketahui di DKI Jakarta saja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi telah mencatat sebanyak 139.288 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka dirumahkan tanpa menerima upah akibat terdampak pandemi virus corona COVID-19.

Baca Juga: Pemerintah harus Beri Solusi pada Tenaga Kerja yang Terkena PHK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI