Terakhir, Amnesty meminta pemerintah dan DPR untuk menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law selama masa darurat virus corona COVID-19.
"Hal itu akan bertentangan dengan kewajiban pemerintah di bawah hukum internasional dan hukum nasional termasuk semangat partisipasi publik yang diatur
dalam hukum nasional, UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan," pungkas Usman Hamid.
Untuk diketahui di DKI Jakarta saja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi telah mencatat sebanyak 139.288 pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka dirumahkan tanpa menerima upah akibat terdampak pandemi virus corona COVID-19.
Baca Juga: Pemerintah harus Beri Solusi pada Tenaga Kerja yang Terkena PHK