Suara.com - Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB DKI Jakarta untuk memutus mata rantai virus corona atau Covid-19 akan diberlakukan pada Jumat (10/4/2020) besok.
PSBB berlaku selama 14 hari sesuai surat keputusan Kementerian Kesehatan dan bisa diperpanjang melihat situasi dan kondisi.
Lantas apa dampaknya bagi perusahaan terhadap kebijakan ini, terutama perusahaan yang sudah listing di pasar modal?
Menanggapi hal ini Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna mengatakan, pasti akan ada dampak dari kebijakan PSBB terhadap emiten di BEI, terutama soal kinerja perusahaan yang akan terhenti.
Baca Juga: Warga Jakarta harus Patuhi Arahan Gubernur selama PSBB
"Secara umum, beberapa sektor tentunya akan terdampak pada performancenya dengan kondisi pandemik seperti ini. Hal yang membedakan adalah seberapa besar signifikansi dampak terhadap sektor atau industry tertentu," kata Nyoman kepada wartawan di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Sehingga kata Nyoman, disinilah tantangan bagi perusahaan Tbk akan kondisi pasar yang dinamis seperti saat ini, dan bagaimana pimpinan perusahaan melakukan strategi bisnis mereka.
"Dalam kondisi yang saat ini akan menuntut capabilities dan experiences dari executive perusahaan sehingga, bisnis dapat survive, mengoptimalkan biaya (efisien), mampu mempertahankan pendapatan perusahaan dan mencari alternatif pendapatan baru dan memastikan kesiapan infrastruktur khususnya dalam menghadapi pandemic termasuk PSBB," katanya.