Duh! Skema Relaksasi Perusahaan Leasing Bikin Ojol Makin Pusing

Iwan Supriyatna Suara.Com
Kamis, 09 April 2020 | 13:20 WIB
Duh! Skema Relaksasi Perusahaan Leasing Bikin Ojol Makin Pusing
Sejumlah driver ojek online menjemput penumpang di kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta. [Suara.com/Arya Manggala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan multifinance (leasing) diminta lebih berempati dan mengikuti permintaan Presiden Jokowi. Leasing diminta kurangi motif keruk untung di tengah situasi sulit buntut dari merebaknya Covid-19.

"Kalau harus bayar Rp 300 ribu di awal supaya dapat keringanan cicilan ya dengan kondisi sekarang berat. Apalagi setelah itu kita masih harus tetap bayar cicilannya,” ucap mitra ojol Grab, Rian, Kamis (9/4/2020).

Rian yang sehari-harinya beroperasi di wilayah Jakarta Selatan itu meminta perusahaan leasing memahami situasi di lapangan.

"Penghasilan lagi sepi. Ini situasi lagi wabah (pandemi Covid-19). Beda dengan kondisi normal," ucapnya.

Baca Juga: Tak Mau Kendaraan Ditarik Leasing, Pastikan Syarat Ini Terpenuhi

Skema relaksasi yang disebut Rian memberatkan itu adalah seperti yang diterapkan salah satu perusahaan leasing (A) yang tertulis pada keterangan resminya.

Dalam Tata Cara Restrukturisasi Dampak Covid-19, disebutkan, saat permohonan restrukturisasi maka perlu melakukan pembayaran sebagian angsuran atau bunga. Nilainya beragam.

Mulai dari Rp 350 ribu per kontrak untuk pembiayaan motor baru dan Rp 250 ribu per kontrak untuk pembiayaan motor bekas. Kemudian Rp 1,5 juta per kontrak untuk pembiayaan mobil baru dan Rp 1,250 juta per kontrak untuk pembiayaan mobil bekas.

Perusahaan leasing menyebutkan bahwa skema ditentukannya itu sesuai dengan kesepakatan Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) perihal adanya pembayaran sebagian angsuran selama tenggang waktu tertentu.

"Kalau mau ringankan cicilan kenapa harus DP (uang muka)? Mending kita dapat diskon atau potongan untuk bayar cicilannya," sahut mitra ojol lainnya, Ahmad Satiri.

Baca Juga: Wabah Corona, Leasing Dilarang Ambil Motor Nasabah Kredit Macet

"Mendingan kasih keringanan bunga atau hilangin denda kalau ada keterlambatan," usulnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI