Menaker Minta Perusahaan Lakukan Berbagai Upaya Atasi Dampak Covid-19

Rabu, 08 April 2020 | 19:52 WIB
Menaker Minta Perusahaan Lakukan Berbagai Upaya Atasi Dampak Covid-19
Menaker, Ida Fauziyah, dalam teleconference sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Jakarta, Rabu (8/4/2020). (Dok : Kemnaker)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah, pengusaha dan pekerja sebaiknya bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19. Perusahaan agar menjadikan kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai langkah terakhir, setelah melakukan segala upaya dalam mengatasi dampak Covid-19 saat ini.

Hal ini dikemukakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

“Situasi dan kondisinya memang berat. Tapi inilah saatnya pemerintah, pengusaha dan pekerja bekerja sama mencari solusi untuk mengatasi dampak Covid-19,” katanya, dalam saat memimpin teleconference sidang pleno Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Ida meminta perusahaan melakukan berbagai langkah alternatif untuk menghindari PHK akibat Covid-19, diantaranya mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas (misalnya tingkat manajer dan direktur); mengurangi shift kerja; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; dan meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu.

Baca Juga: Kemnaker Berdayakan Korban PHK Jadi Pasukan Penyemprot Disinfektan

Selain itu, langkah lainnya, tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya dan memberikan pensiun bagi yang telah memenuhi syarat.

"Langkah-langkah alternatif tersebut harus dibahas dahulu dengan SP/SB atau wakil pekerja/buruh yang bersangkutan, " katanya.

Berdasarkan data Kemnaker per 7 April 2020, dampak pandemi Covid-19, sektor formal yang dirumahkan dan di-PHK sebanyak 39.977 perusahaan, dan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja mencapai 1.010.579 orang. Pekerja formal yang dirumahkan sebanyak 873.090 pekerja/buruh dari 17.224 perusahaan dan yang di-PHK sebanyak 137.489 pekerja/buruh dari 22.753 perusahaan.

Jumlah perusahaan dan tenaga kerja terdampak di sektor informal sebanyak 34.453 perusahaan, dengan jumlah pekerja mencapai 189.452 orang.

"Total jumlah perusahaan yang merumahkan pekerja dan PHK sebanyak 74.430 perusahaan, dengan jumlah pekerja/buruh/tenaga kerja sebanyak 1.200.031 orang, " tambahnya.

Baca Juga: Kemnaker Distribusikan Alat Pencegahan Covid-19 Karya Balai Latihan Kerja

Ida mengatakan, terkait upaya menghindarkan PHK tersebut, pihaknya telah melakukan dialog dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari berbagai sektor usaha dan dialog dengan SP/SB mengenai dampak Covid-19 terhadap dunia usaha dan kelangsungan bekerja pekerja/buruh serta antisipasi dan penanganannya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI