• Syarat Khusus:
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
(a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
(b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
(c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.
Pemerintah akan Beri Relaksasi Buat Nasabah KUR, Begini Syaratnya
Rabu, 08 April 2020 | 17:01 WIB
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tabel KUR BRI Terbaru dan Syarat Lengkap, Makin Mudah Kembangkan Usahamu
26 November 2024 | 12:21 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 17:01 WIB
Bisnis | 16:33 WIB
Bisnis | 14:59 WIB
Bisnis | 14:47 WIB
Bisnis | 14:42 WIB