• Syarat Khusus:
Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
(a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
(b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
(c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.
Pemerintah akan Beri Relaksasi Buat Nasabah KUR, Begini Syaratnya
Rabu, 08 April 2020 | 17:01 WIB

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
BERITA TERKAIT
Tabel KUR BRI Pinjaman Rp5 Juta - Rp100 Juta, Cicilan Ringan!
17 April 2025 | 13:30 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 21:48 WIB
Bisnis | 20:42 WIB
Bisnis | 20:37 WIB
Bisnis | 20:32 WIB
Bisnis | 20:21 WIB
Bisnis | 20:11 WIB