Suara.com - Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan Askolani mengatakan bahwa, rumah sakit kini sudah dapat mengajukan klaim penanganan Covid-19 ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
"Sudah koordinasi dengan Kemenkes untuk standar biaya paket COVID, mulai dari biaya perawatan, biaya dokter sampai musibah kematian sudah diusulkan Kemenkes dan disetujui Kemenkeu. Standar biaya ini, untuk pasien Covid-19 semua biaya ditanggung Pemerintah, diperhitungkan sejak Februari," kata Askolani dalam konfrensi pers melalui video teleconference di Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Cara mengklaim biaya RS adalah RS akan konsolidasi mengusulkan biaya ke BPJS Kesehatan, kemudian BPJS Kesehatan diminta untuk memverifikasi RS. Lalu BPJS Kesehatan menyampaikan ke Kemenkes untuk biaya yang harus dibayarkan masing-masing RS.
RS diberi kesempatan mengusulkan pembiayaan pasien Covid-19 per 2 minggu sekali agar mobilitasnya lebih cepat dan membantu cashflow RS.
Baca Juga: KPK Cium Bau Kecurangan dalam Klaim BPJS Kesehatan
Klaim usulan RS itu setelah diterima Kemenkes akan direimburse 50 persen terlebih dulu dari klaim. Sisanya diverifkasi (dihitung) BPJS Kesehatan dengan cepat dalam hitungan hari, kemudian baru dicairkan oleh Kemenkes.
Kemenkeu juga mendorong Kemenkes untuk mempercepat insentif tenaga medis untuk dokter spesialis, dokter umum, perawat, tenaga medis lainnya sejak penangangan Covid-19 dilaksanakan.
"Kami dari Kementerian Keuangan untuk penanganan COVID-19 sudah mensupport dana awal Rp 3,3 triliun yang dominan dipakai untuk kesehatan dan terkait. Anggaran sudah dilaksanakan BNPB," kata Askolani.