Buruh Tuntut Libur Selama Wabah Corona, Tapi Minta Tetap Digaji Perusahaan

Rabu, 08 April 2020 | 12:11 WIB
Buruh Tuntut Libur Selama Wabah Corona, Tapi Minta Tetap Digaji Perusahaan
Ilustrasi. Massa buruh saat menggelar demo di Kementerian Ketenagakerjaan, Kamis (31/10/2019) lalu. (Suara.com/Tio)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan beberapa langkah yang bisa diambil perusahaan dan pemerintah agar menyelematkan buruh dari ancaman Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal di tengah pandemi virus corona COVID-19.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan seharusnya perusahaan mulai menyesuaikan diri, lebih memikirkan kesehatan buruh ketimbang mengutamakan target produksi.

"Dengan meliburkan buruh dan tetap membayar upah penuh. Supaya produksi tetap jalan, bisa libur bergilir. Sehingga ada penghematan listrik, cettering, dan sebagainya, Toh omset juga sedang turun," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Rabu (8/4/2020).

Kedua, Said Iqbal juga meminta pemerintah mengendalikan kebijakan fiskal dan moneter agar nilai tukar rupiah tidak semakin melemah dan indeks saham gabungan tidak anjlok.

Baca Juga: Gelombang PHK Virus Corona, 21 Hotel di Tanjungpinang Pecat Karyawan

Ketiga, pemerintah menurut KSPI harus menerapkan bea masuk impor nol rupiah dan tidak ada beban biaya apapun kepada barang impor sepanjang bahan baku produksinya tidak ada di Indonesia.

"Karena bisa jadi, dalam situasi sulit ini, industri akan mencari bahan baku dari negara yang belum terkena corona," lanjutnya.

Keempat, pemerintah juga harus memberikan bantuan berupa dana secara tunai kepada buruh, pengemudi transportasi online, dan masyarakat kecil yang lain.

"Ini seperti yang dilakukan di Inggris, di sisi lain, akan membantu dunia usaha, karena sebagian dari upah pekerja disubsidi oleh pemerintah," ucap Said Iqbal.

Kelima, memberikan insentif kepada industri pariwisata, retail, dan industri lain yang terdampak, agar mereka bisa bertahan di tengah-tengah pandemi corona.

Baca Juga: Dampak Corona, 1.923 Pekerja di Jatim Terkena PHK dan 16.086 Dirumahkan

"Misalnya dengan menghapus bunga pinjaman bank bagi pengusaha di sektor pariwisata atau menghapus pajak pariwisata, memberikan kelonggaran cicilan hutang untuk menunda selama setahun tidak membayar cicilan," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI