Kota Baubau Mulai Sosialisasikan Penerapan Kartu Tani

Rabu, 08 April 2020 | 11:01 WIB
Kota Baubau Mulai Sosialisasikan Penerapan Kartu Tani
Ilustrasi Kartu Tani. (Dok : Kementan)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, mulai mensosialisasikan penerapan Kartu Tani, dan menjadikan Kecamatan Bungi sebagai percontohan. Hal ini mendapatkan apresiasi dari petani setempat, karena Kartu Tani dapat mengontrol ketersediaan subsidi pupuk.

Ketua Kelompok Tani Kelurahan Liabuku, Nurdan mengatakan, Kartu Tani sangat membantu petani persawahan, agar subsidi pupuk yang diberikan oleh pemerintah tidak disalahgunakan.

Untuk saat ini, pengambilan pupuk masih melalui Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK), karena Kartu Tani belum dibagikan.

“Hal ini untuk menghindari seandainya ada distributor pupuk yang mengatakan sudah habis, namun ternyata masih ada jatah pupuknya. Kartu Tani dari pemerintah dapat mengontrol ketersediaan subsidi pupuk untuk petani, dan pupuk tidak disalahgunakan,” terangnya.

Baca Juga: Capai Indonesia Lumbung Pangan 2045, Kementan Optimalisasi Irigasi

Menurutnya, belum lama ini terjadi perselisihan antara petani dan distributor pupuk, akibat pembagian pupuk yang tidak merata.

"Namun untuk saat ini, subsidi pupuk sudah mulai membaik dan tidak ada perselisihan antara distributor dan petani. Semoga ke depan dapat lebih bagus lagi dalam pensubsidian pupuk kepada petani,” harapnya.

Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, Kartu Tani diharapkan membawa dampak yang positif bagi semua kalangan. Tidak hanya bagi pemerintah dan pihak terkait saja, melainkan yang paling penting adalah manfaat bagi para petani.

“Dengan adanya Kartu Tani, nantinya para petani dapat menggunakannya dalam membeli pupuk bersubsidi, langkah ini efektif dalam menyalurkan pupuk subsidi tepat sasaran,” ungkap Mentan.

Selain manfaat tersebut, katanya, Kartu Tani juga dapat digunakan para petani untuk dapat mengajukan kredit usaha rakyat (KUR) di lembaga perbankan dan keuangan yang telah ditunjuk oleh pemerintah.

Baca Juga: Di Bandung, Kementan akan Rehabilitasi Irigasi Seluas 1200 Hektare

"Kartu Tani digunakan untuk memverifikasi data para petani ketika melakukan pengajukan pinjaman kredit usaha," jelasnya.

Subsidi Pupuk harus Tepat Sasaran
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy menambahkan, tidak semua orang dapat memiliki kartu ini, sebab ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran.

Persyaratan utama mendapatkan kartu ini, petani harus tergabung dalam kelompok tani serta memiliki e-KTP.

“Verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pada tahun 2020 di semua provinsi diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (jenis pupuk dan kebutuhan pupuk sesuai dosis rekomendasi) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam sistem e-RDKK,” jelasnya.

Selanjutnya data e-RDKK yang sudah disetujui oleh Kepala Dinas Pertanian akan diambil secara elektronik oleh bank kemudian diverifikasi kevalidan datanya.

Apabila datanya sesuai dengan persyaratan perbankan akan diterbitkan Kartu Tani. Bila tidak/belum sesuai akan dikembalikan ke dinas secara elektronik atau melalui sistem erdkk ke admin kabupaten/kecamatan.

"Jika data petani yang sudah valid akan dibuatkan Kartu Tani diisi volume usulan kebutuhan pupuknya. Kemudian diserahkan kepada petani yang bersangkutan," jelas Sarwo.

Bank akan menggandeng kios pengecer resmi pupuk sebagai agen Bank. Kios pengecer yang sudah menjadi agen Bank akan diberikan EDC sebagai alat transaksi Kartu Tani.

"Setelah proses ini rampung, petani dapat menggunakan Kartu Tani sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi di Kios Pengecer Resmi," pungkas Sarwo.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI