Subsidi Pupuk harus Tepat Sasaran
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Sarwo Edhy menambahkan, tidak semua orang dapat memiliki kartu ini, sebab ada rangkaian proses yang harus dijalani. Tujuannya agar bantuan subsidi pupuk benar-benar tepat sasaran.
Persyaratan utama mendapatkan kartu ini, petani harus tergabung dalam kelompok tani serta memiliki e-KTP.
“Verifikasi data Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pada tahun 2020 di semua provinsi diarahkan ke e-RDKK, kemudian Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) melakukan pendataan dan verifikasi data ke lapangan (jenis pupuk dan kebutuhan pupuk sesuai dosis rekomendasi) yang kemudian PPL mengunggah data petani ke dalam sistem e-RDKK,” jelasnya.
Selanjutnya data e-RDKK yang sudah disetujui oleh Kepala Dinas Pertanian akan diambil secara elektronik oleh bank kemudian diverifikasi kevalidan datanya.
Baca Juga: Capai Indonesia Lumbung Pangan 2045, Kementan Optimalisasi Irigasi
Apabila datanya sesuai dengan persyaratan perbankan akan diterbitkan Kartu Tani. Bila tidak/belum sesuai akan dikembalikan ke dinas secara elektronik atau melalui sistem erdkk ke admin kabupaten/kecamatan.
"Jika data petani yang sudah valid akan dibuatkan Kartu Tani diisi volume usulan kebutuhan pupuknya. Kemudian diserahkan kepada petani yang bersangkutan," jelas Sarwo.
Bank akan menggandeng kios pengecer resmi pupuk sebagai agen Bank. Kios pengecer yang sudah menjadi agen Bank akan diberikan EDC sebagai alat transaksi Kartu Tani.
"Setelah proses ini rampung, petani dapat menggunakan Kartu Tani sebagai alat penebusan pupuk bersubsidi di Kios Pengecer Resmi," pungkas Sarwo.
Baca Juga: Di Bandung, Kementan akan Rehabilitasi Irigasi Seluas 1200 Hektare