Mulai 12 April Naik Kereta Api Wajib Pakai Masker

Iwan Supriyatna Suara.Com
Rabu, 08 April 2020 | 10:08 WIB
Mulai 12 April Naik Kereta Api Wajib Pakai Masker
Ilustrasi kereta api. [Suara.com/Ari Purnomo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seluruh penumpang kereta api diwajibkan untuk memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung mulai 12 April 2020.

Aturan tersebut diberlakukan mulai dari stasiun pemberangkatan, di atas kereta api, sampai di stasiun tujuan.

"Bagi pengguna jasa kereta api yang menolak memakai masker atau kain yang menutupi mulut dan hidung, akan kami larang masuk ke stasiun dan dilarang naik kereta api dan bea tiket akan kita kembalikan 100 persen tanpa biaya pemesanan," kata Manager Humas PT KAI Divre IV Tanjungkarang Sapto Hartoyo, di Bandarlampung, Rabu (8/4/2020).

Menurut dia, pemberlakuan aturan wajib memakai masker bagi pengguna jasa kereta api adalah salah satu upaya mencegah penyebaran COVID-19 dan berlaku secara nasional.

Baca Juga: Tingkatkan Imun Tubuh, Warga Menteng Berjemur di Rel Kereta Api

Hal itu sejalan dengan kebijakan pemerintah sesuai rekomendasi Badan Kesehatan Dunia/World Health Organization (WHO) yang mengharuskan masyarakat menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.

Sapto mengimbau kepada para pengguna jasa transportasi massal untuk menjaga kebersihan diri dengan menerapkan PHBS (Pola Hidup Bersih dan Sehat), sering mencuci tangan menggunakan sabun antiseptik pada air yang mengalir (paling sedikit 20 detik) sebelum menyentuh wajah, hidung, mulut, dan mata, serta menerapkan physical distancing.

Selanjutnya Sapto mengharap kepada masyarakat, kalau alasan bepergian tidaklah penting dan mendesak sebaiknya batalkan perjalanan, setidaknya sampai penyebaran virus ini mereda.

"Karena lebih baik kita bersama-sama mencegah, dan jangan sampai ada korban yang terkena imbas COVID-19," ujarnya. (Antara)

Baca Juga: 122 Perjalanan Kereta Api Daop Yogyakarta Dibatalkan Selama April 2020

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI