Suara.com - Ketua Koperasi Serba Usaha (KSU) Bali Kencana, I Wayan Sudira, mengatakan, pihaknya telah menyusun beberapa kebijakan dalam menyikapi usaha anggota yang terdampak Covid-19. Usaha itu diantaranya restrukturisasi bagi anggota yang terdampak, memberikan pembayaran musiman baik angsuran bunga maupun sebagian angsuran pokoknya, dan memberikan kebijakan pembayaran angsuran bunga saja selama satu tahun bagi anggota yang terdampak.
“Upaya koperasi untuk jemput bola terhadap pembayaran angsuran telah dilakukan, baik melalui telepon maupun mendatangi langsung ke rumah atau usahanya. Kondisi beberapa usaha anggota sangat memprihatinkan, sepinya pembeli atau penyewa mengakibatkan usaha tidak berjalan normal. Hal ini dampak dari instruksi pemerintah dengan melakukan pembatasan sosial (social distancing) dan work from home (WFH), karena Covid-19 merebak dengan sangat cepat. Selain itu, pembatasan wisatawan asing yang masuk ke Indonesia juga menjadi faktor dominan atas menurunnya jumlah pengunjung yang datang ke Bali,” ujar Wayan, Bali, Selasa (7/4/2020).
Sejarah ekonomi dunia tahun 2020 mencatat, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) paling terdampak atas merebaknya Corona Virus Disease (Covid-19). Selain UMKM, koperasi juga mengalami dampak signifikan akibat kondisi luar biasa, mulai dari kemampuan daya bayar mitra yang menurun drastis, hingga pengembalian angsuran pinjaman yang tertunda akibat penurunan omzet penjualan.
Tak heran, banyak pelaku usaha menjerit dan berharap segera terealisasinya kebijakan pemerintah terkait penundaan pembayaran angsuran bagi UMKM. Lebih dari 70 persen anggota terdampak Covid-19, khususnya dari sektor perdagangan seperti usaha warung dan pasar tradisional, para perajin batu hitam, pariwisata, sewa/rental transportasi dan para tenaga harian atau buruh.
Baca Juga: Ramai Virus Corona, LPDB Jamin Tetap Buka Layanan Normal
Bagi anggota yang tidak terdampak Covid-19, mereka tetap melakukan kewajiban pembayaran seperti biasa. Koperasi juga telah menerapkan kebijakan khusus, yakni pencairan pinjaman sementara dihentikan untuk mengantisipasi penarikan simpanan secara serentak.
Pembatasan jam kerja karyawan diberlakukan, hanya berlangsung empat jam dalam sehari dan menurunkan gaji karyawan sebesar 25 persen. Pengembalian pinjaman dari anggota juga menurun drastis. Untuk Maret ini saja, pembayaran angsuran bunga yang masuk ke kas koperasi hanya 40 persen," lanjut Wayan.
Miliki Pinjaman untuk Perkuat Modal
KSU Bali Kencana yang berlokasi di Kabupaten Karangasem, Provinsi Bali ini memiliki sejumlah pinjaman/pembiayaan untuk memperkuat modal koperasi. Di antaranya, dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), Lembaga Pengkreditan Desa (LPD), dan Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB - KUMKM).
Wayan menuturkan, pihaknya telah berkonsultasi dengan BPD dan LPD terkait kondisi koperasi saat ini. Pihak tersebut menyarankan untuk membayar minimal angsuran bunga saja selama satu tahun, dan untuk tahun berikutnya, pembayaran pokok dan bunga kembali normal seperti biasa.
Demikian juga dengan kebijakan yang diharapkan koperasi dari LPDB - KUMKM. Koperasi yang beranggotakan 1.839 orang dan mendapatkan pinjaman pada tahun 2011 tersebut berharap besar pada kebijakan LPDB - KUMKM yang sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi.
Baca Juga: LPDB Ingin Beri Kemudahan dan Persyaratan yang Ramah pada Pelaku UMKM
“Kami berharap ada penangguhan pembayaran angsuran pokok dan bunga selama satu tahun tanpa ada perhitungan denda selama menunggak pembayaran. Selain kebijakan dari LPDB -KUMKM di atas, penerapan kebijakan sesuai arahan presiden terhadap UMKM sangat kami tunggu agar segera ditindaklanjuti dan direalisasikan kepada anggota,” tutup Wayan.