Suara.com - Apa saja syarat mendapatkan Kartu Prakerja? Ya, seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemenko Bidang Perekonomian meriilis Kartu Prakerja pada Jumat (20/3/2020).
"Kartu Prakerja menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 untuk mendapatkan skill baru (skilling), meningkatkan keterampilan di bidang yang telah ditekuni (upskilling), atau di bidang yang baru (reskilling),” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam video conferencenya di Jakarta yang diunggah melalui kanal YouTube resmi Kemenko Kementerian RI.
Peserta Kartu Prakerja akan mendapat kartu dengan saldo Rp 3-7 juta yang digunakan untuk membayar biaya pelatihan baik secara online atau pun offline.
Baca Juga: Kepada Mensos, Jokowi: Segera Salurkan Paket Sembako dan Kartu Prakerja
Menyadur dari laman kartuprakerja.go.id, program ini dapat membantu meringankan biaya pelatihan yang biasanya ditanggung pekerja dan perusahaan.
Dengan menggunakan Kartu Prakerja, masyarakat bisa menghemat biaya untuk mencari informasi tentang pelatihan yang biasanya dibebankan secara pribadi.
Kartu Prakerja juga mendorong jumlah lulusan yang bekerja dengan cara melakukan pelatihan guna mengurangi terjadinya salah jurusan.
Selain itu, Kartu Prakerja juga dianggap sebagai pelengkap dari pendidikan formal.
Peserta Kartu Prakerja akan mendapat tiga manfaat lain yaitu program pelatihan, sertifikat pelatihan, dan insentif senilai Rp 500.000 rupiah.
Baca Juga: Menaker Minta Data Pekerja Terdampak Covid-19 untuk Dapat Kartu Prakerja
Syarat Mendapat Kartu Prakerja
- Peserta boleh berasal dari kalangan yang sedang mencari pekerjaan atau pun buruh, karyawan dan pegawai.
- Ketika mendaftar, peserta harus sudah berusia minimal 18 tahun dan tidak sedang bersekolah, kuliah, atau menempuh pendidikan lainnya.
- Peserta Kartu Prakerja wajib terdaftar sebaga Warga Negara Indonesia.
Itulah syarat mendapatkan Kartu Prakerja dan juga manfaat Kartu Prakerja.