Syarat Mendapatkan Kartu Prakerja, Simak di Sini

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 07 April 2020 | 14:58 WIB
Syarat Mendapatkan Kartu Prakerja, Simak di Sini
Peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta. [ANTARA FOTO/Nova Wahyudi]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Apa saja syarat mendapatkan Kartu Prakerja? Ya, seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemenko Bidang Perekonomian meriilis Kartu Prakerja pada Jumat (20/3/2020).

"Kartu Prakerja menjadi solusi alternatif bagi masyarakat yang terdampak COVID-19 untuk mendapatkan skill baru (skilling), meningkatkan keterampilan di bidang yang telah ditekuni (upskilling), atau di bidang yang baru (reskilling),” kata Menko Perekonomian Airlangga Hartanto dalam video conferencenya di Jakarta yang diunggah melalui kanal YouTube resmi Kemenko Kementerian RI.

Peserta Kartu Prakerja akan mendapat kartu dengan saldo Rp 3-7 juta yang digunakan untuk membayar biaya pelatihan baik secara online atau pun offline.

Manfaat Kartu Prakerja

Baca Juga: Kepada Mensos, Jokowi: Segera Salurkan Paket Sembako dan Kartu Prakerja

Menyadur dari laman kartuprakerja.go.id, program ini dapat membantu meringankan biaya pelatihan yang biasanya ditanggung pekerja dan perusahaan.

Dengan menggunakan Kartu Prakerja, masyarakat bisa menghemat biaya untuk mencari informasi tentang pelatihan yang biasanya dibebankan secara pribadi.

Kartu Prakerja juga mendorong jumlah lulusan yang bekerja dengan cara melakukan pelatihan guna mengurangi terjadinya salah jurusan.

Selain itu, Kartu Prakerja juga dianggap sebagai pelengkap dari pendidikan formal.

Peserta Kartu Prakerja akan mendapat tiga manfaat lain yaitu program pelatihan, sertifikat pelatihan, dan insentif senilai Rp 500.000 rupiah.

Baca Juga: Menaker Minta Data Pekerja Terdampak Covid-19 untuk Dapat Kartu Prakerja

Syarat Mendapat Kartu Prakerja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI