Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Kementerian Desa membuat pedoman padat karya sehingga bisa tepat sasaran. Sebab Jokowi menginginkan program padat karya tunai, bisa diberikan terutama kepada keluarga miskin dan pengangguran. Ini diberikan saat wabah virus corona.
Padat Karya Tunai merupakan program pemerintah berupa kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, bersifat produktif yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk menambah pendapatan, mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pengaturan desa bertujuan antara lain untuk memajukan perekonomian masyarakat desa, mengatasi kesenjangan pembangunan, serta memperkuat masyarakat desa sebagai subyek pembangunan.
Pokok pelaksanaan program padat karya tunai di desa adalah penganggaran kegiatan-kegiatan yang bersifat padat karya (skema cash for work), yang diwajibkan untuk didanai dengan Dana Desa dalam APBDes.
"Agar program padat karya ini betul-betul bisa masif dan tepat sasaran dan harus diberikan prioritas pada keluarga-keluarga miskin, pada pengangguran pada yang setengah menganggur dan kalau bisa upah kerja diberikan setiap hari. Tapi kalau tidak bisa ya satu minggu," ujar Jokowi dalam Rapat Terbatas tentang Percepatan Program Padat Karya Tunai melalui video conference di Istana Bogor, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Ingat! PNS dan Keluarga Dilarang Mudik Selama Pandemi Corona
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga mengingatkan agar protokol kesehatan dijalankan dengan ketat saat program padat karya tunai. Sehingga kata dia, pelaksanaan program padat karya tidak menganggu langkah pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona.
"Pelaksanaan padat karya tunai ini menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Menjaga jarak, memakai masker sehingga pelaksanaan program padat karya tunai tidak menganggu upaya kita untuk memutus rantai Covid-19," ucap dia.
Lebih lanjut, Jokowi menyebut program padat karya tunai bisa dijalankan dengan skema dana desa. Adapun dana desa bisa digunakan untuk bantuan sosal warga desa yang terdampak juga untuk program padat karya tunai di desa.
"Program padat karya tunai di desa ini yang harus dipercepat. Laporan yang saya terima di akhir maret 2020, dana desa yang tersalur baru 32 persen. Yaitu hanya pada posisi angka Rp 9,3 Triliun dari pagu. Tahap yang pertama Rp 28 Triliun artinya dari total (Dana Desa) Rp 72 Triliun, baru 13 persen, masih kecil sekali," katanya.
Baca Juga: Enak-enakan Dugem saat Wabah Corona, 71 Pengunjung Diskotek Diciduk Polisi